Jaksa Kantongi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Kabupaten Manggarai

oleh -308 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah mengantongi tersangka dalam kasus dugaan tipikor proyek rehabilitasi jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai yang bersumber dari Anggatan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi NTT tahun anggaran 2021 lalu.

Pasalnya, kasus dugaan korupsi ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan (Dik). Proyek irigasi ini dilakukan PHO pada tanggal 30 November 2021 lalu. Dan, Back Up 100 persen tidak sesuai dengan hasil pekerjaan di lokasi pekerjaan dan titik STA beberapa ruas. Kemudian Asbult Drawing tidak sesuai dengan STA beberapa ruas serta pintu penutup air tidak diganti baru namun hanya diservis.

“Perkara ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proyek irigasi ini PHO tanggal 30 November 2021. Back Up 100 persen tidak sesuai dengan hasil pekerjaan di lokasi pekerjaan dan titik STA beberapa ruas. Asbult Drawing tidak sesuai dengan STA beberapa ruas. Pintu penutup air tidak diganti baru, hanya servis,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S. H, M. H kepada media pada Senin 07 Oktober 2024.

Menurut Mourest belum lama ini, tim penyidik bersama tim ahli Politeknik Negeri Kupang (PNK) telah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi proyek tersebut.

“Estimasi kerugian negara pada proyek ini mencapai Rp 2,5 miliar,” ujar mantan Kasi Intel Kejari Timor Tengah Selatan (TTS) ini.

Menurut Mourest, untuk merampungkan penyidikan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan saksi.

“Kami juga tentu berharap kepada para saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan, agar bersikap kooperatif sehingga proses hukum ini bisa berjalan lancar,” harap mantan Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT itu.

Mourest juga menambahkan bahwa proses penyidikan saat ini telah mengerucut kepada para pihaknya yang dinilai patut untuk dimintai pertanggung jawaban hukum dalam proyek ini.

“Saat ini (Penyidikan, Red), sudah mengerucut kepada calon tersangka,” pungkas mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Timor Tengah Selatan itu.

Untuk diketahui, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang melakukan penyidikan kasus dugaan tidak pidana korupsi Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai (DAK) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi NTT.

Proyek pada Bidang Wilayah Sungai Dinas PUPR Provinsi NTT itu dengan pagu anggaran senilai Rp 4.638.900.000, dan ditenderkan pada tanggal 31 Januari 2021/Februari 2022, dimana terdapat 5 peserta yang memasukan penawaran. Hasilnya, pemenang tender adalah PT Kasih Sejati Perkasa dengan penawaran senilai Rp 3.848.907.512,28. ***