Jaksa Sita Sejumlah Barang Bukti dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Wae Ces di Manggarai

oleh -284 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Wae Ces I-IV (seluas 2.750 hektar) di Kabupaten Manggarai yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi NTT, semakin intensif ditelusuri oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi NTT.

Saat ini, penyidik Tipidsus Kejati NTT telah menyita sejumlah telepon seluler milik anggota Kelompok Kerja (Pokja) dan telepon seluler milik mantan Kepala Dinas PUPR NTT, Maksi Nenabu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan yang sedang berlangsung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran hukum dalam proyek tersebut.

“Penyitaan hand phone milik anggota Pokja dan mantan Kadis PUPR NTT, Maksi Nenabu, dilakukan demi kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan yang sedang dijalankan oleh Tipidsus Kejati NTT,” kata Raka Putra Dharmana kepada wartawan, Senin, 28 Oktober 2024.

Kasi Penkum juga menambahkan, penyitaan tersebut ditujukan untuk menelusuri isi percakapan di dalam perangkat yang diduga mengandung informasi mengenai tindak pidana. Salah satu percakapan yang menjadi fokus penyidik adalah antara Maksi Nenabu dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1 yang diketahui bernama Umbu.

“Selain untuk kepentingan penyidikan, penyidik juga menelusuri isi percakapan pada telepon seluler milik mantan Kadis PUPR NTT, Maksi Nenabu, yang diduga mengandung percakapan khusus dengan PPK 1,” jelas Kasi Penkum.

Lebih lanjut, Kasi Penkum menegaskan bahwa kasus ini telah ditingkatkan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT setelah ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pelaksanaan proyek tersebut.

Penyidikan kasus ini diharapkan bisa mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menindak tegas praktik korupsi demi menjaga integritas pengelolaan anggaran daerah di NTT. ***