Jaksa Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi dan Renovasi 14 Sekolah di Alor

oleh -276 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor Tahun 2022 pada Jumat 19 Juli 2024 malam.

Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni EW, ADSN, dan AYP tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) renovasi 13 sekolah dasar (SD) dan satu SMP di Alor.

“Mereka ditetapkan jadi tersangka dalam
kasus renovasi sekolah pascabencana Seroja Provinsi NTT II di Kabupaten Alor tahun 2022,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana kepada wartawan.

Raka Putra memerinci 14 sekolah itu antara lain, SDN Probur V, SDI Binongko, SDN Moria, SDN 2 Padangsul, SDN Melati Kilakawada, SDN Kafakbeka, SDN Padang Alang, SDN Rumalelang, SDN Kolotuku, SDN Bira, SDN Kafola, SDN Malaipea, SDN Lapang Baru, dan SMPN Hopter.

Dijelaskan, belasan sekolah itu merupakan proyek Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT. Proyek itu dikerjakan PT Araya Flobamora Perkasa dengan nilai kontrak awal sebesar Rp 23,5 miliar.

“Proyek tersebut dilaksanakan selama 210 hari kalender, terhitung sejak tanggal 14 Maret 2022 hingga 16 Oktober 2022 yang tersebar di 14 sekolah,”ungkap Raka Putra.

Dia mengungkapkan EW merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pelaksana anggaran 2022. EW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati NTT Nomor print-206/N.3/Fd.1/04/2024 dan surat penetapan tersangka Nomor B-2096/N.3/Fd.1/07/2024.

Kemudian ASDN merupakan Direktur PT Araya Flobamora Perkasa. ASDN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati NTT Nomor print- 206/N.3/Fd.1/04/2024 dan surat penetapan tersangka Nomor B-2097/N.3/Fd.1/07/2024.

Selanjutnya, AYP merupakan wiraswasta. AYP ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati NTT Nomor print- 206/N.3/Fd.1/04/2024 dan surat penetapan sersangka Nomor B-2098/N.3/Fd.1/07/2024.

“Sesuai hasil penyidikan dan keterangan saksi-saksi, ahli, surat, petunjuk serta barang bukti yang ada, maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” ungkap Raka Putra.

Raka Putra membeberkan berdasarkan kondisi deviasi minus sebesar -15,997 persen atas proyek tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh ahli teknik sipil Politeknik Negeri Kupang untuk melakukan pemeriksaan lapangan, maka terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar.

Para tersangka, Raka Putra berujar, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001. “Saat ini para tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang selama 20 hari ke depan,” tandasnya. ***