Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Peningkatan Jalan di Lembata

oleh -474 Dilihat

Suara-ntt.com, Lewoleba-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lembata menetapkan dan menahan 3 (tiga) tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Peningkatan Jalan sp. Lerahinga-sp. Banitobo (segmen Lerahinga-Banitobo-Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022 pada Jumat, 6 September 2024.

Ketiga tersangka tersebut antara lain; Kuasa Direktur CV.Lembata Jaya (LYL), Pejabat Pembuat Komitmen (AP) dan Konsultan Pengawas (YM).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dhramana mengatakan berdasarkan hasil ekspose bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada tanggal 21 Agustus 2024 lalu, dimana fakta yang terungkap dari penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik dan menetapkan Kuasa Direktur CV.Lembata Jaya (LYL), Pejabat Pembuat Komitmen (AP) dan Konsultan Pengawas (YM) sebagai orang yang paling bertangungjawab atas paket pekerjaan tersebut dengan sangkaan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair : Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dikatakan, pada tahun 2022 Dinas PUPR Kabupaten Lembata mendapatkan alokasi dana yang sumbernya berasal dari dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) tahun 2022 untuk pembiayaan paket Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga-Sp Banitobo (segmen Lerahinga-Banitobo-Lamalela) Kabupaten Lembata dengan pagu sebesar Rp 6.000.000.000.- (enam milyar rupiah) selanjutnya berdasarkan Surat Perjanjian (SP) Nomor: 02/SP/Lerahinga-Lamalela/PPK-PEN/VII/2022, tanggal 07 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 5.691.906.362,-Kuasa Direktur CV.Lembata Jaya (LYL) bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (AP) mengikatkan diri untuk waktu penyelesaian pekerjaan sejak tanggal 11 Juli 2022 selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender.

Dijelaskan, Kejaksaan Negeri Lembata sebelumnya telah melakukan Penyelidikan sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, kemudian dilanjutkan dengan Ekspose Perkara di Kejati NTT dan ditingkatkan ke Tahap Penyidikan sampai dengan selesai terhadap Paket Pekerjaan peningkatan jalan sp. Lerahinga-sp. Lanitobo (segmen Lerahinga-Banitobo-Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata tahun anggaran 2022.

Dipaparkan, pada tahap penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 22 Orang Saksi yang berkaitan dengan paket jalan tersebut diantaranya dari pihak Dinas PUPR Bidang Bina Marga Kabupaten Lembata, Pokja sampai dengan masyarakat penjual material dan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli diantaranya :
• Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang
• Ahli PBJ dari Politeknik Negeri Kupang
• Akuntan Profesional dari Politeknik Negeri Kupang

Lebih lanjut kata dia, berdasarkan hasil pekerjaan dilapangan sebanyak 19 Segmen setelah dilakukan Uji Laboraterium di Polteknik Negeri Kupang terdapat beberapa Segmen yang tidak memenuhi Spesifikasi dan berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan Akuntan Profesional Politeknik Negeri Kupang ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp 2.591.974.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah).

Dia menambahkan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata telah melakukan Penetapan 3 Orang tersangka terhadap Kuasa Direktur CV.Lembata Jaya (LYL), Pejabat Pembuat Komitmen (AP), Konsultan Pengawas (YM) dan Penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka yaitu:
1. Pejabat Pembuat Komitmen (AP) dan
2. Konsultan Pengawas (YM)

Sedangkan tersangka (LYL) tidak dapat memenuhi panggilan Tim Penyidik dikarenakan Sakit sesuai dengan Surat Pemberitahuan dari Kuasa Hukum (LYL). Bahwa Tim Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap Tersangka LYL pada Rabu tanggal 11 September 2024.***