Jamkrida Ajukan Perluasan Usaha Jadi Agen Asuransi di 2021

oleh -157 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-PT. Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi NTT terus berbenah dan menjamin proyek pembangunan infrastruktur dan kredit. Selain itu akan memperluas jaringan usaha untuk menjadi agen asuransi dengan melakukan kerjasama dengan mereka.

“Pangsa pasar kita di NTT begitu maksimal dan dari segi keuangan belum begitu banyak sehingga gebrakan untuk kita lakukan agar perusahaan mendapat provit. Selain provit sosial dan provit kesejahteraan sesuai dengan misi kita di Perda Nomor 2 Tahun 2013 maka kita lagi mengajukan perluasan usaha untuk menjadi agen asuransi. Artinya potensi-potensi di NTT sendiri khususnya asuransi-asuransi aset Jamkrida tidak boleh masuk karena itu rananya asuransi. Tapi bagaimana Jamkrida bisa menggandeng asuransi untuk melakukan kerjasama sehingga ada provit tambahan yang kita dapatkan”.

“Jangan sampai kita jadi penonton atas potensi-potensi yang ada tapi dari segi ketentuan kita tidak bisa. Dengan demikian kita lagi usulkan untuk menjadi agen asuransi untuk mengelola potensi-potensi khusus untuk produk asuransi aset. Itu merupakan gebrakan kita di tahun 2021 dimana prosesnya sudah mulai berjalan mudah-mudahan pada bulan Oktober atau November 2020 sudah ada ijin,” kata Direktur Operasional Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT, Oktaviana Mae kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).

Oktaviana mengatakan, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 terkait penambahan penyertaan modal kepada PT. Jamkrida sudah ada hingga tahun 2022.
Dimana Tahun 2020 mendapat penyertaan modal sebesar Rp 25 miliar, Tahun 2021 Rp 25 miliar dan Tahun 2022 juga mendapat Rp 25 miliar sehingga totalnya menjadi Rp 75 miliar. Penyertaan modal itu sangat diperlukan oleh PT. Jamkrida terkait dengan kemampuan penjaminan.

“Jadi kemampuan penjaminan yang disebut rasio oleh OJK dihitung dari modal dikali 40 itu kekuatan penjaminan dan lebih dari situ kita tidak bisa menjamin. Kalau ekspansi bisnis kita cukup menggeliat dan modal sangat diperlukan. Kemudian pemerintah juga mendukung PT. Jamkrida sehingga Perda Nomor 5 Tahun 2020 dimana penyertaan modalnya sampai tiga tahun ke depan,”ungkapnya.

Untuk pembagian deviden kata dia pihaknya menghitung dari proses usaha sehingga nanti dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan pemegang saham terkait dengan pertanggungjawaban kinerja untuk menyepakati pembagiannya seperti apa.

“Nanti kita sepakati dengan pemegang daham pembagian devidennya seperti apa,”pintanya.

Dikatakan, target yang diberikan kepada PT. Jamkrida itu ada. Dimana 50 persen dari hasil diluar pembentukan dana cadangan yang dibentuk oleh Jamkrida sesuai ketentuan yang dibuat oleh OJK.

Dijelaskan, untuk bisnis di proyek pihaknya mempunyai bidikan harus maksimal dan jelas karena provit di Jamkrida perhitungannya dari tenor masa penjaminan.

“Semakin lama dijamin maka semakin sedikit. Artinya dari sisi kemampuan perusahaan terkait dengan target menjamin sebuah UMKM semangat kita ada disitu tapi dari sisi provit sangat kecil. Karena jangka waktu rata-rata sampai 5 tahun dan kalau PNS sampai 50 tahun. Kalau dari sisi penjaminan proyek disitu kita hitung provit karena proyek ini paling cepat tiga bulan dan paling lama satu tahun. Kalau selama satu tahun tidak ada resiko maka itu menjadi keuntungan bagi Jamkrida,”jelasnya.

“Memang sejauh ini dukungan pemerintah untuk menggunakan jasa PT. Jamkrida untuk jaminan proyek sudah cukup maksimal. Untuk penjaminan proyek itu kita bagi dua yakni ada penjaminan langsung yang disebut surety bond dan juga penjaminan dari bank yang disebut garansi bank. Kalau garansi bank nanti kita berurusan dengan bank karena kontraktor akan mengajukan ke Jamkrida dimana bank yang akan mengeluarkan jaminan garansi bank kemudian bank itu yang menjaminan resiko itu ke Jamkrida,”tambahnya.

Lebih lanjut kata dia, untuk pelaku UMKM akan disesuaikan dengan ketentuan OJK bukan hanya untuk pelaku-pelaku usaha perdagangan dan usaha-usaha yang biasa dilihat. Karena kontraktor juga merupakan bagian dari UMKM yang melakukan usaha. Ketika mereka membutuhkan modal untuk melanjutkan proyeknya maka mengajukan ke bank melalui kontrak konstruksi bisa juga melalui penjamin pelaksanaan sehingga pemda juga tenang dalam pelaksanaan proyek-proyek ketika ada hambatan-hambatan. Kemudian ada one prestasi dan sebagainya maka Jamkrida hadir untuk menutup kerugian perusahaan akibat one prestasi dari proyek itu.

Untuk diketahui bahwa PT. Jamkrida menjamin untuk semua segmen tetapi harus diingat bahwa Jamkrida bukan memberi kredit tetapi hanya memberi jaminan kredit. Karena itu bank yang mempunyai modal untuk memberikan kredit kepada UMKM sementara Jamkrida hanya menjamin saja sehingga dana ini bisa dijaga resikonya baik itu resiko meninggal atau macet.

Dia juga mengatakan, di masa pandemi covid-19 relaksasi yang diberikan oleh pemda kepada pelaku UMKM cukup tinggi melalui bank sehingga dampaknya cukup baik dan tidak mengalami penurunan secara drastis.

“Dan stimulus-stimulus yang diberikan kepada UMKM dan bank sendiri melakukan sosialisasi untuk mengairahkan UMKM dan peluang itu ditangkap oleh mereka karena pandemi covid-19 tidak akan membuat perekonomian kita anjlok tapi kita bisa menahan laju pertumbuhan didalam fase yang tetap stabil,” bebernya. (Hiro Tuames)