Site icon Suara NTT

Jampidum Kejagung minta Kejari Kota Kupang Hentikan Kasus Terdakwa Ryan Andriano Zacharias

Suara-ntt.com, Kupang-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Japimdu) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang untuk menghentikan kasus perkara atas nama terdakwa Ryan Andriano Zacharias alias Oyang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), A. A. Raka Putra Dharmana, SH. MH mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dilaksanakan ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama terdakwa Ryan Andriano Zacharias alias Oyang, melanggar pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada hari Selasa, 9 Juli 2024 sekitar pukul 07.30 WITA s/d 08.00 WITA.

Dikatakan, pelaksanaan ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ) tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang (Hotma Tambunan, SH. M.Hum.) yang dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi zoom meeting dengan dipimpin oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. dan para Kasubdit pada Direktorat Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI., serta diikuti oleh Zet Tadung Allo, SH. MH. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Mohammad Ridosan, S.H., M.H. Asisten Tindak Pidana Umum KEJATI NTT, para Kepala Seksi dan Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kasi Penerangan Hukum KEJATI NTT, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Dijelaskan terhadap perkara tersebut, sebelumnya telah dilaksanakan Tahap II pada tanggal 1 Juli 2024 dan kemudian telah dilaksanakan upaya perdamaian antara Terdakwa Ryan Andriano Zacharias alias Oyang dengan saksi Korban Donald Daniel Maakh alias Ronald bertempat di Rumah RJ Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Selasa tanggal 2 Juli 2024 yang di hadiri oleh Nikson Edwin Takaeb selaku wali Terdakwa dan Wendra Ciputra selaku wali Korban serta dihadiri oleh Sulika selaku tokoh agama, Serly R. F. Takaeb selaku tokoh masyarakat, dan Roly Jeky Aduhaning selaku Penyidik Polresta Kupang Kota.

“Setelah mendengarkan pemaparan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kemudian menyetujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara atas nama Terdakwa Ryan Andriano Zacharias alias Oyang,”kata Kasi Penkum Kejati NTT ini.

Dipaparkan bahwa penghentian kasus tersebut karena telah memenuhi syarat formil maupun materil yaitu sebagai berikut :

Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif ;

Tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ;

Adanya perdamaian antara korban dan Terdakwa, sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf g dan Pasal 5 ayat (6) huruf b Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dibuktikan dengan Kesepakatan Perdamaian (RJ-14), Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-18) dan Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian (RJ-27) ;

Masyarakat merespon postif, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf c, Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ;
Formolir RJ-1 sampai dengan RJ-33 telah terpenuhi serta dibuktikan dengan foto-foto perdamaian antara korban dan terdakwa.

Lebih lanjut kata dia, setelah mendapatkan persetujuan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum maka Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur akan mengirimkan surat persetujuan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif (RJ-34) dan akan dilanjutkan dengan dikeluarkan terdakwa dari Rutan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

“Sampai dengan bulan Juli Tahun 2024, Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang telah di setujui oleh JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI berjumlah 22 (dua puluh dua) perkara,”ungkapnya.

Dia menambahkan, dengan disetujuinya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut, menunjukan bahwa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memiliki komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum secara humanis agar tercapai keadilan di tengah masyarakat Nusa Tenggara Timur. ***

Exit mobile version