Jangan Persulit Izin Pengolahan Lahan yang Diajukan Kelompok Tani Hutan

oleh -148 Dilihat

Suara-ntt.com, Ngada-Dalam pengajuan izin pengolahan lahan dari kelompok tani hutan jangan dipersulit oleh jenjang pemerintahan terkait sesuai dengan kewenangannya.

“Silahkan memanfaatkan lahan kehutanan yang ada secara maksimal untuk kehidupan kesejahteraan kelompok tanpa merusak alamnya. Dan untuk
Izin pengolahan lahan oleh kelompok tani hutan,  jangan dipersulit oleh jenjang pemerintahan terkait sesuai dengan kewenangannya,” Wakil Gubernur NTT, Joseph A. Nae Soi menyerahkan bantuan hibah sarana dan prasarana pengembangan hasil hutan bukan kayu kepada kelompok tani hutan pemegang ijin pengelola kawasan hutan di Ngada pada Selasa, 19 Oktober 2021.

Wagub Nae Soi tegaskan terkait dukungan  Pemerintah dalam pemberian izin pengolahan lahan dan kewajiban masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan serta memanfaatkan hutan untuk kesejahteraan kelompok. Dan kelompok yang menerima hibah/bantuan yang bersumber dari dana alokasi khusus tersebut dapat memanfaatkan Sarana dan prasarana yang ada secara maksimal agar mendapat bantuan lagi.

“Sarana dan prasarana yang ada dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk peningkatan ekonomi masyarakat, tentunya harus memperhatikan betul perawatan alat-alat yang diberikan, jangan sampai tidak bisa merawat dan kemudian menjadi besi tua,”ungkapnya.

Sementara itu, dalam laporan Kepala UPT KPH yang diwakili oleh Kepala Tata Usaha, Yoseph Kabe Dhey, menyampaikan terkait dengan pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan, pembiayaan dan potensi yang terdapat dalam kawasan hutan tersebut.

“Pembangunan potensi kehutanan khususnya hasil
hutan bukan kayu diarahkan pada kawasan hutan yang telah memiliki Ijin Pemanfaatan HKM atau Hutan Kemasyarakatan, sejalan dengan upaya
pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan untuk bangkit menuju sejahtera,” jelasnya

“Kawasan hutan di wilayah Kabupaten Ngada yang sudah mendapatkan ijin pemanfaatan HKM terdapat di 3 Kawasan Hutan yaitu Kawasan Hutan (KH) Wolobobo sebanyak
30 KTH, Kawasan hutan  Inelika sebanyak 23 KTH dan Kawasan Hutan Watusipi 13 KTH dan Keunggulan hasil hutan yang ada
di masing-masing Kawasan hutan terdiri dari kopi, kemiri, bambu, jahe, lebah
madu dan kayu,” ungkap Yoseph

“Bantuan Hibah Sarana dan Sarana Usaha ekonomi Produktif di fokuskan pada Kelompok Tani Hutan Pemegang Hutan Kemasyarakatan dengan jumlah total 24 KTH yang tersebar di dua kawasan Hutan yaitu KH Wolobobo dan KH Inelika berupa bantuan Sarana dan Prasarana Usaha Ekonomi Produktif, mesin potong rumput, motor roda tiga,mesin goreng kopi, mesin giling kopi, timbangan digital, gerobak, hansprayer, perontok jagung, tandon air, pompa air dan lopo yang Bersumber dari
Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kehutanan Tahun 2021 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi NTT sebesar Rp 4.800.000.000 untuk 24 Paket sasaran Kelompok Tani
Hutan,”tambahnya. (HT)