Suara-ntt.com, Kupang-Wali Kota Kupang, DR. Jefri Riwu Kore dan Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man pamit kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang. Pasalnya paket dengan tagline FirManmu telah mengakhiri masa jabatan di bulan Agustus 2022.
Hal itu disampaikan Wali Kota Kupang, DR. Jefri Riwu Kore pada sidang paripurna Penutupan Masa Sidang II Tahun 2021/2022 DPRD Kota Kupang di ruang rapat DPRD Kota Kupang pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Pada kesempatan tersebut, Jefri menyampaikan ungkapan mohon pamit bersama Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man, yang sebentar lagi akan mengakhiri masa jabatan.
Ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya disampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang, Forkopimda serta seluruh elemen masyarakat Kota Kupang yang telah menjadi mitra kerja konstruktif selama menjalankan amanah sebagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sehingga berbagai prestasi dan penghargaan telah diraih. Permohonan maaf diungkapkan apabila dalam masa kepemimpinan terdapat kekeliruan, kesalahan dan berharap semua yang telah diupayakan bersama bisa membawa manfaat bagi masyarakat Kota Kupang.
Wali Kota Jefri atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi dan terima kasih karena dalam kurun waktu sejak 20 April 2022 hingga saat ini pemerintah dan DPRD Kota Kupang telah berhasil menuntaskan seluruh tahapan persidangan.
Secara politis semua yang telah ditetapkan membuktikan dukungan dan legitimasi yang diperoleh pemerintah dari DPRD Kota Kupang terhadap berbagai kebijakan pembangunan yang terlaksana pada tahun anggaran 2021 lalu.
“Perbedaan pendapat yang terjadi selama masa Sidang II DPRD Kota Kupang, tidak dapat disangkal menjadi bagian dari mekanisme demokrasi yang harus kita lalui dan lumrah terjadi dan hendaknya menjadi daya dorong membangun suasana kebersamaan yang kondusif dan konstruktif dalam mewujudkan visi dan misi Kota Kupang,” ungkap Jefri Riwu Kore.
Untuk diketahui Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang akhirnya menyelesaikan masa Sidang II lewat sidang paripurna Penutupan Masa Sidang II Tahun 2021/2022 DPRD Kota Kupang.
Masa Sidang II yang berlangsung sejak 20 April 2022 hingga 5 Agustus 2022 tersebut mengesahkan dan menetapkan berbagai keputusan antara lain: Keputusan DPRD Kota Kupang tentang rekomendasi/catatan strategis DPRD Kota Kupang terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Kupang tahun anggaran 2021 dan Keputusan DPRD Kota Kupang tentang persetujuan penetapan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban APBD Kota Kupang tahun anggaran 2021.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe atas nama lembaga DPRD Kota Kupang menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tulus kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan jajaran Pemerintah Kota Kupang yang telah bekerja maksimal dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga Pemerintah Kota Kupang pada tahun 2021 kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur.
Menurut Yeskiel, suatu prestasi yang menjadi kebanggaan dari semua elemen dan masyarakat Kota Kupang yang atas kerja sama kemitraan antara Pemerintah dan DPRD prestasi itu diraih pada tahun 2020 dan 2021.
Namun Yeskiel tetap meminta perhatian pemerintah agar terus melakukan pengawasan internal dan membangun koordinasi lintas sektor selama pelaksanaan program dan kegiatan sehingga berbagai catatan kegagalan yang terjadi pada tahun 2021 tidak perlu terjadi lagi pada tahun yang akan datang.
Terkait dengan 5 (lima) rancangan Perda usul inisiatif Pemerintah Kota Kupang yang telah diusulkan namun belum terbahas dikarenakan limit waktu yang tidak mencukupi dan mengingat masa jabatan Wali Kota Kupang dan Wakil Wali Kota Kupang masa jabatan tahun 2017-2022 akan berakhir di bulan Agustus, selanjutnya akan dijadwalkan kembali oleh badan musyawarah untuk dibahas pada Sidang III tahun 2021/2022 yang akan datang.
“Tanpa terasa sudah hampir 5 tahun Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang masa jabatan tahun 2017-2022 melaksanakan tugas pengabdiannya, selama masa kepemimpinan dalam proses persidangan tidak terlepas terjadinya dinamika dan itu hal yang biasa dalam proses politik. Hari ini segala sesuatu dapat dikuburkan dengan penutupan sidang hari ini. Kita boleh berbeda-beda persepsi tapi demi untuk kepentingan masyarakat, maka dengan berakhir masa jabatan pada tanggal 22 Agustus 2022 yang akan datang semuanya selesai sudah di lembaga DPRD yang terhormat ini,” ujar Yeskiel.
Yeskiel menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Jefri Riwu Kore dan dr. Hermanus Man yang telah menjabat dan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang selama masa jabatan tahun 2017-2022 dan sekaligus permohonan maaf sebesar-besarnya sekiranya selama kepemimpinan di DPRD Kota Kupang ada hal yang menggores perasaan baik itu dengan sengaja maupun tidak sengaja, namun semua itu demi untuk kesejahteraan masyarakat Kota Kupang. (pkp-chr)