Suara-ntt.com, Kupang-Menjelang perayaan Natal, 25 Desember 2020 dan Tahun Baru, 01 Januari 2021 semua pusat perbelanjaan baik itu mall, toko, supermarket, minimarket di Kota Kupang tutup sementara waktu.
Penutupan itu mulai berlaku dari Kamis (24/12/2020) pukul 12.00 WITA hingga Sabtu (26/12/2020) pukul 12.00 WITA sesuai dengan kebijakan dan surat edaran dari Pemerintah Kota Kupang.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wakil Wali Kota Kupang Nomor 059/HK.188.55.443.2/XII/2020, tertanggal 23 Desember 2020.
Selanjutnya, menjelang tahun baru, yakni 31 Desember, pukul 12.00 WITA pusat perbelanjaan kembali ditutup hingga 2 Januari pukul 12.00 WITA.
Sebelumnya pada Selasa (22/12/2020) saat coffee evening di Resto Subasuka, Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man mengatakan selain pusat perbelanjaan, pusat-pusat hiburan juga ditutup. Tempat hiburan ditutup pada 25-26 Desember.
Tujuan dari penutupan sementara ini adalah menekan angka positif COVID-19 yang akhir-akhir ini melonjak tajam.
“Kalau memang setelah kebijakan ini angka (COVID-19) turun, maka pola ini akan dipakai karena kota ini sudah berbahaya,” kata Herman.
Berikut kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Wakil Wali Kota Kupang tanggal 23 Desember 2020:
1. Menutup untuk sementara waktu semua Pusat Perbelanjaan, Mall, Toko,
Toko Modern, Mart, dengan jadwal sebagai berikut :
a. Menjelang Natal: Penutupan dilakuan pada tanggal 24 Desember 2020 Pukul 12.00 Wita sampai dengan 26 Desember 2020 Pukul 12.00 Wita.
b. Menjelang Tahun Baru 2021: Penutupan dilakukan pada tanggal 31 Desember 2020 Pukul 12.00 Wita sampai dengan tanggal 02 Januari 2021 Pukul 12.00 Wita.
2. Tempat-tempat Hiburan akan ditutup untuk sementara pada tanggal 25 Desember 2020 sampai dengan 26 Desember 2020.
3. Semua Pasar Tradisional termasuk Pasar Ikan dan Kios-Kios tetap di buka dengan Pengawasan ketat dari Gugus Tugas Kelurahan masing-masing.
4. Sementara untuk semua Hotel/Penginapan, Restoran dan Warungwarung, Tempat Kuliner tetap di buka dengan memperhatikan Protokol
Kesehatan dibawah kendali Gugus Tugas Kelurahan masing-masing.
5. Mulai dari tanggal 24 Desember sampai dengan 31 Desember 2020 tidak dibenarkan/diberikan ijin untuk melaksanakan acara pesta.
6. Untuk Ibadah Natal dan Perayaan Natal bersama diluar gedung Gereja diperbolehkan dengan pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50 orang dengan tetap memperhatikan Protokl Kesehatan.
7. Kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Lurah sebagai Gugus Tugas Kelurahan diminta untuk tetap mengawasi pelaksanaan Edaran ini. (HT)