Jelang Pilkada, Penjabat Wali Kota Ingatkan ASN Kota Kupang Jaga Netralitas

oleh -96 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Kupang untuk menjaga netralitas menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024 yang digelar 27 November 2024.

Peringatan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan sosialisasi pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahapan pencalonan pemilihan serentak serta Deklarasi Pemilu Damai 2024 dan Komitmen Netralitas ASN Lingkup Kota Kupang dengan mengusung tema Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan di Hotel Aston Kupang, Rabu (21/8/2024)

Turut hadir Penjabat Sekda Kota Kupang, A. D. E., Manafe, Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adi Candra Nange, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, Forkopimda Kota Kupang, para Staf Ahli Wali Kota Kupang, para Asisten Sekda Kota Kupang, para Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Perusahan Daerah Kota Kupang serta para camat dan lurah se-Kota Kupang.

Penjabat Wali Kota menyampaikan isu netralitas ASN menjelang pemilihan kepala daerah sering menjadi sorotan publik. Seorang ASN dituntut netral dan harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun sehingga kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan atas pelanggaran disiplin asn khususnya berkenaan dengan netralitas dalam Pemilu.

”Saya berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan dan pemahaman akan pentingnya netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilukada tahun 2024 mendatang. Setelah sosialisasi ini mudah-mudahan pegawai ASN dan PTT dapat lebih berhati-hati dalam bertindak, terlebih saat ini media digital dan media sosial menjadi sarana utama dalam melakukan kampanye. Pegawai ASN wajib memahami dengan baik ketentuan yang diatur mengenai netralitas terutama dampak pelanggaran netralitas bagi pegawai ASN,” ungkapnya.

Dijelaskan bahwa dalam ketentuan mengenai etika dan norma terkait netralitas ASN dalam pemilu diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 atau yang lebih dikenal dengan sebutan UU ASN dan surat edaran Menpan RB nomor B/71/M.Sm.00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN. Hal ini dilakukan untuk mendorong terciptanya asn yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, serta mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam kesempatan itu Fahrensy mengimbau kepada para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Kupang agar mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif sehingga dapat menggunakan hak pilihnya tanpa intervensi dalam bentuk apapun, sambil melakukan pengawasan kepada para bawahannya sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye dan Pemilu.

Kepada ASN dan PTT ia berharap agar dapat menjaga kekompakan, netralitas serta kebersamaan korps dalam menyikapi dinamika politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan maupun indikasi ketidaknetralan.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Kupang, Angelina D. Rasmah, dalam laporannya menjelaskan tujuan diselenggarakannya Sosialisasi Netralitas ASN dan Deklarasi Pemilu Damai adalah untuk memberikan pemahaman, pengetahuan dan persepsi yang sama kepada ASN lingkup Pemerintah Kota Kupang akan pentingnya netralitas pada Pemilihan Serentak 2024. Selain itu sosialisasi diharapkan menumbuhkan sikap dan kesadaran netralitas ASN serta membuka ruang kepada ASN untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan netralitas ASN pada wilayah kerja masing-masing.

Acara ditandai dengan pembacaan ikrar netralitas ASN yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega, dan diikuti oleh seluruh ASN yang hadir yang dilanjutkan dengan penandatangan ikrar netralitas ASN oleh Penjabat Wali Kota Kupang serta Penandatanganan Deklarasi Pemilu Damai bersama seluruh ASN yang hadir. ***