Jonas Salean Menilai Penyitaan Tanah Miliknya di Jalan Veteran Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

oleh -276 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Jonas Salean, SH, M. Si menilai tindakan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyita tanah miliknya di jalan Veteran Kota Kupang adalah tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

Dengan demikian, Jonas secara resmi mengajukan pra peradilan terhadap Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT terkait penyitaan terhadap sebidang tanah seluas 420 M2 yang terletak di Jln. Veteran Fatululi, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Dalam sidang perdana pra peradilan digelar di Kantor Pengadilan Negeri Kupang pada Kamis (14/3/24) dengan hakim tunggal PN Kupang. Sedangkan Jonas Salean diwakili tim pengacara yang terdiri John Rihi, SH dan Frits Rian Kapitan, SH, MH.

Dalam permohonannya yang dibacakan dalam sidang tersebut, Jonas Salean menguraikan kronologi bahwa dirinya memperoleh tanah hingga melakukan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kabupaten Kupang dan hingga saat ini telah memperoleh putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Untuk diketahui, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan penyitaan terhadap tanah milik Jonas Salean di Jalan Veteran Kupang. Penyitaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print -31/N.3.5/Fd.1/01/2024, tanggal 16 Januari 2024.

Dalam permohonannya, Jonas Salaen menyebut jika tanah dan bangunan di atasnya dengan SHM No. 839 seluas 420 M2 adalah sah miliknya. Dalam sidang perdata melawan Pemkab Kupang tersebut telah diputus dengan Putusan PN Nomor: 149/PDT.G/2019/ PN.KPG, tanggal 17 Maret 2020 dan Putusan PT Kupang Nomor: 60/PDT/2019/PT.KPG, tanggal 10 Juni 2020 serta Putusan MA Republik Indonesia Nomor: 576K/PDT/ 2021, tanggal 21 April 2021.

Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu disebutkan bahwa tanah sengketa itu adalah sah milik Jonas Salean.
Selain itu, diputuskan juga bahwa Surat Penunjukan Tanah Kapling (SPTK) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi NTT No. 7/KWK/DINAS/KPG/1989, tanggal 01 Oktober 1989, bukan tanda bukti hak milik atas tanah menurut hukum perdata dan hukum pertanahan, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar pencatatan tanah sengketa sebagai Asset Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang .

Selanjutnya, bahwa perbuatan Tergugat mencatatkan tanah sengketa yang merupakan Hak Milik Jonas Salean sebagai Asset Milik Tergugat/Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang dengan mendasarkan pada Surat Penunjukan Tanah Kapling (SPTK) Nomor: 7/KWK/DINAS/KPG/1989, tanggal 01 Oktober 1989 dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah, tanggal 01 Januari 2018 adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Jonas Salean. Dan menghukum Tergugat untuk menghapus tanah sengketa sebagai Asset Milik Tergugat/Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Bagi Jonas Salean, dengan adanya Putusan MA yang menolak permohonan kasasi dari Bupati Kupang maka Putusan Pengadilan tentang kepemilikan atas tanah sengketa termasuk tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 839 telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan memiliki kekuatan pembuktian yang bersifat menentukan bahwa Jonas Salean merupakan pemilik yang sah dan bukan merupakan Barang Milik Daerah Pemkab Kupang.

Bagi Jonas Salean, penyitaan terhadap tanah dan bangunan miliknya yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi pada tanggal 24 Februari 2024 merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan tidak profesional dalam melakukan penegakan hukum, serta melanggar hukum acara pidana yang berlaku, yakni melanggar Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.

Menurut Jonas Salean, Pasal 38 ayat (1) KUHAP menetapkan “penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat”. Namun yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT adalah melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan milik Jonas Salean didasarkan atas Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas I-A Nomor: 11/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2024/PN.KPG.

“Padahal Pasal 138 ayat (1) KUHAP sangat jelas dan terang benderang menetapkan penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat,” demikian bunyi permohonan Jonas Salean dalam gugatannya.

Demikian pula, dalam point a, Pasal 39 ayat (1) KUHAP menetapkan ”Yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.

Menurut Jonas Salean lagi, dirinya bukanlah tersangka atau terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi pengalihan asset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain.

Tanah beserta bangunan di atasnya dan SHM Nomor 839 seluas 420 M2 yang disita oleh penyidik bukan diperoleh dari tindak pidana atau hasil dari tindak pidana melainkan hak milik sah Jonas Salean berdasarkan Putusan PN Kupang Nomor: 149/PDT.G/2019/ PN.KPG, tanggal 17 Maret 2020 Jo. Putusan PT Kupang Nomor: 60/PDT/2019/PT.KPG, tanggal 10 Juni 2020 Jo. Putusan MA Nomor: 576K/PDT/ 2021, tanggal 21 April 2021.

Ditegaskan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik Kejati NTT tidak memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan Asset Pemerintah Kabupaten Kupang sebab tanah dan bangunan miliknya bukanlah barang milik daerah Pemkab Kupang melainkan hak milik Jonas Salean secara sah.

“Bahwa tindakan penyidik termohon (Penyidik Kejati NTT, red) yang melakukan penyitaan terhadap tanah beserta bangunan diatasnya yang merupakan hak milik sah pemohon (Jonas Salean, red) selain melanggar Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (1) KUHAP juga tergolong tindakan yang tidak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan melanggar asas res judicata pro reo veritate habetur,” kata Jonas Salean dalam permohonan pra peradilannya.

“Seharusnya upaya hukum yang dilakukan oleh termohon (Penyidik Kejati, red) adalah meminta kepada Bupati Kupang mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap Putusan MA RI Nomor: 576K/PDT/2021, tanggal 21 April 2021, bukan justru menjadikannya sebagai barang bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi,” demikiannya lagi.

Oleh karenanya, pemohon dalam hal ini Jonas Salean memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang dan/atau Hakim yang ditetapkan memeriksa dan mengadili permohonan ini agar menjatuhkan putusan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya; menyatakan hukum bahwa penyitaan oleh termohon atas tanah beserta bangunan di atasnya dan SHM Nomor 839 seluas 420 M2 adalah tidak sah dan dibatalkan demi hukum.***