Jumlah Penyandang Disabilitas di NTT sebanyak 8.081 Orang

oleh -486 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Berdasarkan data dari Dinas Sosial Provinsi NTT Tahun 2020, jumlah penyandang disabilitas di NTT sebanyak 8.081 orang. Dan jumlah penyebarannya merata di 22 kabupaten/kota.

Hal itu dikatakan Tim Pakar/Ahli DPRD Provinsi NTT,  DR. Ahmad Atang pada pembahasan bersama mitra terkait dua ranperda prakarsa dari Komisi V DPRD Provinsi NTT yakni Ranperda Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perlindungan Tenaga Kerja Informal Bukan Upah di ruang rapat Kelimutu DPRD NTT pada Selasa, 14 September 2021.

Ahmad Atang mengatakan, dari 8.081 orang komunitas penyandang disabilitas yang mendapatkan pelayanan dan pemberdayaan social sebanyak 1.284 orang. Dari jumlah tersebut tidak semuanya berada dalam panti namun ada yang di luar panti, diantaranya penyandang disabilitas berbasis klinis (panti rehabilitasi) banyak 1.142 orang dan 142 orang penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan social di luar panti atau berbasis komunitas. Dengan demikian, masih terdapat 6.797 orang penyandang disabilitas yang belum tersentuh oleh negara.

Dikatakan, berdasarkan jenisnya terdapat kategorisasi penyandang diabilitas fisik sebanyak 2.308 orang, disabilitas mental sebanyak 795 orang, disabilitas sensorik sebanyak 1.217 orang, disabilitras intelektual sebanyak 383 orang dan disabilitas ganda sebanyak 3.378 orang.

Dijelaskan, ada 9 komunitas disabilitas sesuai dengan jenisnya yakni gerakan advokasi transformasi disabilitas untuk inklusi (Geramin NTT),  forum belarasa difabel nian (Forsadika), perkumpulan tuna netra Indonesia (Pertuni), pelita harapan diabilitas Flobamora (PHDF), perhimpunan mandiri kusta (permata), Komunitas Tuli Kupang, perkumpulan tuna daksa Kristiani (Persani), Komite penyandang disabilitas (Kipda), perkumpulan penyandang disabilitas Malaka (Persama) dan kumpulan penyandang disabilitas (Kumpesa).

Untuk diketahui bahwa ada 33 buah panti asuhan dan yayasan di NTT baik lembaga milik pemerintah maupun milik masyarakat/organisasi kemasyarakatan dan keagamaan penyandang disabilitas.

Lebih lanjut kata dia, permasalahan disabilitas di NTT antara lain, aksesibilitas layanan publik belum responsif terhadap hambatan/kesulitan yang dimiliki penyandang disabilitas. Hal ini ditandai dengan infrastruktur publik yang masih belum inklusif. Kemudian, minimnya program pemberdayaan ekonomi bagi para penyandang disabilitas yang memiliki kapasitas mumpuni.

Selain itu pengetahuan dan ketrampilan untuk memulai usaha dan/atau terlibat sebagai tenaga kerja juga dimiliki oleh para penyandang disabilitas. Dan lemahnya peran serta masyarakat dan berbagai pihak dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. (Hiro Tuames)