Kabar Gembira!!! Pemprov NTT Siap Dana Rp 78 Miliar untuk Bayar THR dan Gaji ke-13 bagi 15 Ribu ASN

oleh -963 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Kabar gembira untuk 15 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pasalnya dalam waktu dekat ini atau menjelang perayaan Lebaran nanti, pemerintah telah mengesahkan aturan mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 bagi ASN. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu.

Pengesahan peraturan itu bertujuan untuk memberikan dasar hukum dalam penyaluran THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Untuk itu, Pemerintah Provinsi NTT telah menyiapkan sejumlah anggaran THR dan gaji ke-13.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Benhard Menoh mengatakan, sesuai perpres tersebut, maka Pemprov NTT menindaklanjutinya dengan peraturan kepala daerah.

Dikatakan, pembayaran THR dan gaji ke 13 telah diatur jadwal pencairannya.

“Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya atau selambat-lambatnya setelah hari raya. Untuk gaji ke 13 akan dibayarkan paling cepat bulan Juni dan paling lambat setelah bulan Juni,”ucapnya.

Beny Menoh menyebut, lebih dari 15 ribu ASN Pemprov NTT akan menerima THR dan gaji ke-13 dengan total besaran THR sebesar Rp 75 miliar lebih dan untuk gaji ke 13 sebesar Rp 78 miliar lebih. Jumlah ini pun meningkat dari tahun lalu.

“Tahun 2024 ini lebih tinggi karena sudah dengan kenaikan gaji 8 persen,”bebernya.

Dijelaskan, untuk pembayaran TPP akan dilakukan setiap bulan sesuai perintah Penjabat Gubernur dan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT.

“Dan tahun ini (2024, red) sesuai arahan pak Penjabat Gubernur dibayar 12 bulan. Tentu kita sebijaksana mungkin untuk mengatur semua keuangan itu entah dari PAD, dana transfer dan penerimaan lainnya  sehingga bisa terbayar untuk 12 bulan,”jelas Kepala Bidang Pembinaan Keuangan Kabupaten/Kota Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT ini.

“Sudah keluar Perpres Nomor 14 Tahun 2024 yang mengamanatkan kita harus bayar gaji ke-14 yang biasa disebut tunjangan hari besar (THR). Dana itu harus dibayar sebelum 10 hari raya lebaran atau setelah hari raya itu. Kemudian gaji ke-13 akan dibayar pada bulan Juni 2024 atau setelah bulan itu”.

“Jadi kita di Provinsi NTT dari tahun ke tahun tidak pernah terlambat bayar sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Dan kita upayakan dengan kondisi keuangan yang ada. Kemudian TPP kita usahakan untuk bayar sesuai dengan jadwal yang ada,”pungkasnya. ****