Suara-ntt.com, Kupang-Pemerintah Kabupaten Kupang mendapat alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2020 sebesar Rp 54 miliar lebih.
“Tahun 2020 ini kita dialokasikan dana Bos sebesar Rp 54 miliar lebih,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Imanuel M. E. Buan kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (17/7/2020).
Imanuel mengatakan, dana Bos senilai Rp 54 miliar lebih itu diperuntukan untuk 362 Sekolah Dasar (SD) dan 168 Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) yang tersebar di 24 kecamatan.
Dikatakan, rencana kegiatan belajar mengajar (KBM) di Kabupaten Kupang pasca diberlakukan new normal akan dimulai pada tanggal 20 Juli 2020.
Sementara aktivitas di sekolah sudah di mulai pada tanggal 13 Juli 2020.
Namun itu merupakan kegiatan awal dari pihak sekolah untuk membenahi dan melakukan penyemprotan disinfektan didalam ruangan dan halaman sekolah.
Selain itu pihaknya melakukan rapat dengan para orangtua siswa menyepakati apakah mereka setuju untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah atau tidak.
“Jika orangtua menyetujui hal itu maka kami akan melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah tanggal 20 Juli 2020. Dimana kami akan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ada,”ungkapnya.
Dijelaskan, sesuai dengan surat keputusan bersama empat menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama serta Menteri Kesehatan dimana ada instrumen yang disebut dengan registrasi yang memuat bagaimana kesiapan sekolah dari sisi upaya pencegahan covid-19 dengan mempraktekkan protokol kesehatan.
“Nah ini ada instrumen yang disebut dengan daftar periksa. Instrumen ini memuat bagaimana kesiapan sekolah dari sisi upaya pencegahan covid-19 pada sektor pendidikan dengan mempraktekkan protokol kesehatan”.
“Daftar periksanya akan dimasukan ke kami dan nanti hasil rapat akan dibahas dengan para orangtua. Jika orangtua menyetujui maka akan dilakukan skenario dengan satu kelas tidak boleh lebih dari 18 orang. Kemudian dengan memperhatikan jarak antara siswa yang satu dengan siswa yang lain,”ujar mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kupang Barat ini.
Kemudian di beberapa sekolah kata dia diterapkan double sift mengajar dan ada juga yang melakukan kegiatan belajar mengajarnya dari hari Senin dan Selasa untuk kelas I, hari Rabu dan Kamis untuk kelas II, hari Jumat dan Sabtu untuk kelas III.
Secara normatif pelaksanaan kurikulum kegiatan tatap muka itu biasanya 8 jam per hari. Namun karena situasi pandemi covid-19 dan memasuki new normal maka harus membiasakan dengan kondisi yang ada. Jika situasinya kembali normal maka kedepan akan ditambah jam belajarnya. Mungkin dari 4 jam naikan menjadi 5 jam atau dari 25 menit menjadi 35 menit.
“Kami memberikan kemudahan atau pilihan kepada orangtua. Jika orangtua tidak menyetujui anaknya sekolah kami tidak bisa memaksa. Dan pihak sekolah pun tidak boleh memaksakan anak-anak untuk belajar di sekolah”.
“Saya ingatkan agar para kepala sekolah dan guru dengan kewenangan yang ada untuk menerapkan aturan dari keadaan normal bisa dengan new normal. Jika terdapat siswa atau guru yang terpapar dengan covid-19 maka saya tidak setuju ada klaster baru di sekolahn,”pungkasnya.
Lebih lanjut kata dia, proses belajar mengajar di sekolah terus berjalan namun tidak begitu full seperti biasanya. Mungkin satu minggu pertemuannya dilakukan satu atau dua hari secara berjenjang. Selain itu pihaknya juga meminta orangtua untuk melakukan pendampingan agar anak-anak bisa belajar di rumah.
Untuk anak-anak SD lanjutnya akan melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah pada bulan September 2020 mendatang. “Kita akan evaluasi dulu kegiatan belajar mengajar di tingkat SMP dan akan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti jaga jarak, cuci tangan pakai sabun dan lama waktu jam belajar siswa,”imbuhnya.
Dia juga mengatakan, jika pada bulan Septembar 2020 tidak terjadi lagi covid-19 maka siswa SD bisa melakukan kegiatan belajar mengajar. Dalam rentan waktu bulan Juli sampai Agustus 2020 anak-anak SD belajar di rumah. Hal ini dilakukan agar mereka tidak ketinggalan materi.
“Saya mau sampaikan dalam penyusunan anggaran belanja sekolah yang sumber dananya dari dana BOS ketika asestensi ada alokasi anggaran untuk alat pencegahan covid-19.
Kemudian kami juga mengalokasikan anggaran kepada para guru yang mengantar bahan ajar kepada siswa masing-masing di rumah. Dan itu sudah dianggarakan dalam dana BOS. Jumlah anggaran guru yang mengantar bahan ajar sangat bervariasi antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu,”paparnya. (Hiro Tuames)