Kabupaten Kupang Dapat Jatah untuk Penerima JPS Sebanyak 20.241 KK

oleh -165 Dilihat

Suara-ntt.com, Oelamasi-Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Kupang terkait penerima program jaring pengaman sosial (JPS) di Kabupaten Kupang. Dimana kabupaten tersebut dialokasikan atau mendapat jatah untuk JPS sebanyak 20.241 kepala keluarga (KK).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kupang, Yohanis Masneno menjelaskan, terkait kuota jaring pengaman sosial (JPS) dari yang ditetapkan untuk NTT, Kabupaten Kupang mendapat jatah 20.241 kepala keluarga (KK).

Dikatakan, dari kuota yang diberikan untuk Kabupaten Kupang dan sudah dientri sejauh ini sebanyak 16.232 KK data by name by adress, by phone. Namum yang terbaca di sistem sebanyak 13.804 KK. Sisanya 2.408 KK belum terverifikasi karena permasalahan belum ada eKTP, NIK tidak valid serta KTP alamat beda dengan tempat tinggal.

“Kendala yang kita temukan di lapangan adalah ada masyarakat yang belum memiliki eKTP, NIK tidak valid serta ada KTP alamat beda dengan tempat tinggal,”katanya ketika menerima dan berdialog dengan rombongan atau tim dari Komisi V DPRD Provinsi NTT di Kantor Bupati Kupang, Rabu (29/4/2020).

Pada kesempatan itu dirinya menyampaikan terima kasih yang tak terhingga atas kunjungan Komisi V DPRD Provinsi NTT. “Atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Kupang, kami menyampikan terima kasih banyak atas kunjungan ini” ungkapnya.

Ada 42 Ribu Pengangguran

Sementara itu Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Kupang, Kris Koroh menyampaikan, data penggangguran di Kabupaten Kupang sebanyak 42 ribu (42.000) orang dan 10.000 orang diantaranya pengangguran terbuka.

Dikatakan, terkait dengan dampak Covid-19, sejauh ini ada tujuh dari 33 perusahaan di Kabupaten Kupang yang sudah merumahkan karyawannya namun belum ada laporan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kemudian saat ini juga belum ada tenaga kerja baik AKAD/TKI yang terdeteksi kembali ke Kabupaten Kupang.

“Memang ada tujuh dari 33 perusahaan di Kabupaten Kupang yang sudah merumahkan karyawan tapi belum ada laporan PHK. Juga belum ada tenaga kerja baik AKAD/TKI yang terdeteksi kembali ke Kabupaten Kupang,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Kris terkait dengan Kartu Pra Kerja untuk Kabupaten Kupang ada 679 data pencari kerja.

Berdasarkan hasil uji petik melalui dialog tersebut diperoleh informasi bahwa memang sistem aplikasi/portal sangat sulit dijangkau oleh masyarakat Kabupaten Kupang bahkan NTT pada umumnya. Walupun sudah dilakukan terobosan sosialisasi melalui radio mengenai tahap pendaftaran kartu para kerja namun masih ada kesulitan.

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Kupang berharap Kehadiran rombongan atau tim DPRD NTT dapat menyampikan apsirasi berupa kendala-kendala yang dihadapi agar cepat terselesaikan sehingga masyarakat berdampak Covid-19 segera menerima manfaat bantuan baik jaring pengaman sosial maupun kartu pra kerja.

Ketua Komisi V DPRD NTT ini juga menyampaikan agar semua petugas senantiasa memperhatikan keselamatan dan kesehatan sesuai dengan standar protokol Covid-19 agar tehindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. (Hiro/Baginda)