Suara-ntt.com, Kupang- Pemerintah Kabupaten Kupang pada tahun 2019 dialokasikan program pembangunan rumah komunitas adat terpencil (KAT) dari Kementerian Sosial sebanyak 55 unit rumah.
Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT, Mese Ataupah melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Robby Ndun memgatakan, pembangunan untuk 55 unit rumah KAT tersebut berlokasi di Dusun Sonan Desa Bitobe Kecamatan Amfoang Tengah Kabupaten Kupang yang bersumber dari APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp 2,2 miliar.
Dia menjelaskan satu unit rumah dibangun dengan anggaran sebesar Rp 40 juta.
“Kita berharap semoga cepat selesai dan belum hujan sehingga tidak menghambat pekerjaan. Tapi saya yakin pekerjaan itu akan tepat waktu karena kita mempunyai niat yang baik dan tulus untuk membangun daerah ini,” kata dia.
Dikatakan, tahun 2019 ini di Provinsi NTT hanya Kabupaten Kupang yang memperoleh program ini. Sementara kabupaten lain tahun ini tidak memperoleh program ini.
Untuk diketahui medan dan infrastruktur jalan menuju ke lokasi pembangunan tersebut begitu terjal dan mengikuti lereng gunung karena terletak di bawah kaki lereng Gunung Timau.
“Kita ke dusun itu harus lewati dengan jalan kaki karena turun naik gunung dan jurang tapi kami tetap semangat dan bekerja sesuai dengan kemampuan kami,” ungkapnya. (Hiro Tuames)