Suara-ntt.com, Kupang-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) NTT, Linus Lusi tak menghiraukan rekomendasi dari Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk pending kebijakan sekolah jam 05:30 WITA.
Linus menolak untuk mempending penerapan sekolah pukul 05.30 WITA. Karena menurutnya itu merupakan keputusan politik. “Itu keputusan politik, kami jalan terus,” tegas Linus kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPRD Provinsi NTT pada Rabu, 1 Maret 2023.
Dia mengatakan, pihaknya tetap menjalankan kebijakan tersebut supaya ada ruang untuk dirisetkan. Jika ditunda risetnya dimana. Karena ada kuisioner yang akan diedarkan kepada orangtua dan siswa hal itu supaya ada pertanggungjawaban secara ilmiah karena ada metodologinya.
“Tugas kami adalah memajukan pendidikan di NTT. Dan kami tidak menolak rekomendasi DPRD. Tapi kami tetap jalan terus,”ungkapnya.
Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yunus Takandewa meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengkaji ulang kebijakan sekolah pukul 05.30 WITA, karena sudah ada protes dari masyarakat dan Ombusdman.
“Kami minta agar Dinas Pendidikan mengkaji ulang kebijakan KBM pada jam 5.30 Wita,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.
Alasannya, menurut dia, fasilitas sekolah yang belum memadai, modal transportasi yang belum aman, aspek keamanan dan kenyamanan anak-anak.
Atas dasar itu, maka Komisi V minta agar kebijakan ini di kaji ulang,” tegasnya
Apalagi kebijakan ini, lanjutnya, tidak didasari dengan dasar hukum yang jelas, sehingga menimbulkan kegelisahan. “Harus ada aturan yang jelas yang mendasari kebijakan ini,” tegasnya.
Dia mengatakan untuk meningkatkan mutu pendidikan di NTT harus dengan kebijakan yang bisa diterima dan payung hukum yang mengatur secara teknis. “Tentunya dengan kajian yang baik, dan direncanakan secara masif,” ujarnya.
Karena itu, Komisi V merekomendasikan agar kebijakan sekolah jam 5.30 pagi dipending, sambil menunggu kajian yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.
“Kami minta dipending agar tidak, menimbulkan keresahan publik dan beri kesempatan kepada Dinas agar melakukan langkah-langkah strategis,” tegasnya.
Untuk diketahui bahwa pimpinan dan anggota Komisi V DPRD NTT meminta Disbud untuk mengkaji ulang kebijakan itu. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir kepanikan publik.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD NTT, Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa dan didampingi Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Muhammad Ansor, Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Kristin Samayati Pati, Sekertaris Komisi V DPRD NTT, Jan Piter Windy dan beberapa anggota Komisi V DPRD NTT. (Hiro Tuames)