Site icon Suara NTT

Kajati NTT Komitmen Bakal Tindak Tegas dan Beri Hukuman 15 Tahun Penjara bagi Pelaku TPPO

Suara-ntt.com, Kupang-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Hutama Wisnu berkomitmen bakal memberantas dan menindak tegas bagi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi NTT.

Bahkan memberikan hukum 15 tahun penjara.

“Kami kejaksaan berkomitmen menuntut para pelaku TPPO dengan tegas dan memberi hukuman optimal 15 tahun penjara bagi mereka,”tegas Hutama Wisnu kepada wartawan pada Jumat 23 Juni 2023.

Dia mengatakan, TPPO merupakan masalah hak asasi, dimana korbannya adalah manusia dan mereka disiksa hingga cedera, bahkan ada yang sampai meninggal dunia.

Dikatakan, berdasarkan data dari Komnas HAM, kasus Tindak Pidana Penjualan Orang atau TPPO di Provinsi Nusa Tenggara Timur jumlahnya paling banyak.

“Jadi kita harus saling koordinasi dengan kepolisian. Kalau berkoordinasi dengan baik, maka semuanya bisa ditangani secara baik,”ungkapnya.

Dia menghimbau seluruh kejaksaan di NTT untuk menangani perkara TPPO secara profesional, dengan menuntut para pelaku dengan hukuman yang optimal.

Selain itu Wisnu juga meminta masyarakat untuk segera melapor, jika mendapat informasi dan memiliki bukti terkait keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kasus TPPO.

“Kita minta masyarakat kalau ada informasi dan bukti silahkan lapor, agar tim bisa mengejar sampai dapat pelakunya, sehingga tidak terulang lagi. Tetapi kalau tidak ada bukti itu sulit,” pungkasnya. (HT)

Exit mobile version