Site icon Suara NTT

Kanit Intel Polsek Kie Diperiksa Propam Polda NTT Terkait Kasus Dugaan Aniaya Kades Oinlasi

Suara-ntt.com, Kupang-Kepala Unit (Kanit) Intel Polsek Kie, Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Bripka Dani Ninu diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT terkait kasus dugaan penganiayaan Kepala Desa (Kades) Oinlasi, Yeremias Nomleni pada Kamis, 09 Maret 2023 lalu.

Bripka Dani Ninu diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri.

“Kanit Intel Polsek Kie, Bripka Dani Ninu telah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT terkait dugaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran disiplin anggota Polri,”kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Arya Sandi pada Sabtu 11 Maret 2023.

Selain Bripka Dani Ninu, lanjut Kabid Humas Polda NTT, Propam Polda NTT juga turut memeriksa Aipda Peter Suan dan lima (5) anggota Polri lainnya dalam kasus yang sama.

Sebelumnya Kabid Humas Polda NTT mengatakan, Kanit Intel Polsek Kie, Polres TTS, Bripka Dani Ninu terancam dua tahun penjara karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Kepala Desa Oinlasi, Kabupaten TTS, Yeremias Nomleni.

“Terlapor Kanit Intel Polsek Kie, Polres TTS, Bripka Dani Ninu terancam dipidana selama dua (2) tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Kepala Desa Oinlasi, Yeremias Nomleni,”ungkapnya.

Dijelaskan Kabid Humas Polda NTT, berdasarkan analis Yuridis terlapor Bripka Dani Ninu dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini diduga telah melanggar Pasal 341 ayat (1) KUHP.

Masih dijelaskan Arya Sandi, Pasal 351 Ayat (1) KUHP berbunyi “barang siapa dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, penderitaan rasa sakit, merusakan kesehatan orang lain” diancam pidana paling lama 2 tahun.

Sedangkan, kata Kabid Humas Polda NTT, unsur – unsur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP diantaranya unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, unsur menyebabkan perasaan tidak enak, menderita, rasa sakit, luka merusak kesehatan orang lain.

“Untuk tindakan selanjutnya, Penyidik Polda NTT akan turun ke lokasi untuk dilakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang kemudian akan digelar perkara untuk dilakukan penetapan tersangka,” tandas Arya Sandi. (Che/HT)

Exit mobile version