Site icon Suara NTT

Kanit Intel Polsek Kie Hari Ini Diperiksa Terkait Pelanggaran Kode Etik

Suara-ntt.com, Kupang-Kepala Unit (Kanit) Intel Polsek Kie, Bripka Dani Ninu hari ini, Kamis (09/03/2023,) diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT.

Bripka Dani Ninu bakal diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi atau pelanggaran disiplin kepolisian. Dimana ada laporan dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Kepala Desa (Kades) Oinlasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yeremias Nomleni pada 10 Pebruari 2023 lalu.

“Rencananya besok (hari ini, Kamis 9 Maret 2023, red) itu diperiksa dalam penanganan oleh Propam Polda NTT berkaitan pelanggaran disiplin ataupun kode etik profesi. Rencananya begitu, besok kita lihat perkembangannya seperti apa,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda NTT, Kombes Pol. Arya Sandi pada Rabu 08 Maret 2023.

Selain itu, kata Arya, Propam Polda NTT juga berencana memeriksa Aipda Peter Suan sebagai turut terlapor dalam laporan kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa Oinlasi, Yeremias Nomleni.

“Selain Bripka Dani Ninu, Aipda Peter Suan, ada lima (5) anggota lainnya turut diperiksa oleh Propam Polda NTT,”ungkapnya.

Untuk diketahui, Kanit Intel Polsek Kie, Bripka Dani Ninu dilaporkan oleh Rince Misa terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa Oinlasi, Yeremias Nomleni.

Dimana, kasus dugaan penganiayaan itu terjadi pada 10 Februari 2023 lalu, yang menyebabkan Kepala Desa Oinlasi, Yeremias Nomleni mengalami luka berat pada bagian kepala hingga harus dilarikan ke Puskesmas Oinlasi untuk mendapatkan perawatan medis. (Che/HT)

Exit mobile version