Kanwil DJP Nusa Tenggara Sudah 30 Persen Lakukan Pemutakhiran NPWP

oleh -325 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Hingga saat ini Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara yang Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) lakukan pemutakhiran NPWP. Untuk Provinsi NTT sendiri

sudah 30 persen atau sebanyak 208.490 Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) melakukan pemutakhiran atau padanan dari 678.758 NPWP.

“Dan sisanya menjadi PR dari kami Kanwil DJP Nusa Tenggara,”kata Kepala Kantor Wilayah  DPJ Nusa Tenggara, Syamsinar  ketika membuka acara Media Gathering dengan mengundang  perwakilan media yang terdiri dari media cetak, media online, radio, serta televisi di Subasuka Paradise Resto Kupang  pada Kamis, 19 Januari 2023 lalu.

Dijelaskan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mengajak wajib pajak dan para pekerja media untuk melakukan pemandanan atau pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga dapat digunakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan
(SPT) Tahunan Orang Pribadi.

“Rekan-rekan media juga merupakan Wajib Pajak sehingga bisa menjadi pelopor bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Penggunaan NIK sebagai NPWP memudahkan Wajib Pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan. Jangan sampai nanti NPWP kawan pajak tidak bisa digunakan saat akan diperlukan,”ungkapnya.

Ditegaskan, pihaknya akan menjaga kerahasiaan wajib pajak berapapun jumlah kekayaannya.

“Kita akan menjaga kerahasiaan wajib pajak berapapun jumlah kekayaannya,”pintanya.

Dalam kesempatan itu dirinya menyampaikan informasi kinerja penerimaan pajak tahun 2022 di wilayah Kanwil DJP Nusa Tenggara dan KPP Pratama Kupang.

“Target penerimaan pajak untuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebesar Rp 2.143,85 miliar. Dan sampai akhir tahun 2022, Kanwil DJP Nusa Tenggara berhasil merealisasikan sebesar Rp 2.932,79 miliar atau sebesar 136,80 persen  dari target dengan pertumbuhan positif sebesar 11,98 persen,”jelas Syamsinar.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Kupang, Jupiter Heidelberg Siburian menjelaskan, tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP dilakukan agar dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum. Selain itu pemadanan NIK menjadi NPWP juga bertujuan untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi Wajib Pajak. Yang terakhir, pemadanan NIK menjadi NPWP dilakukan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal.

“NPWP format lama masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, NPWP format baru digunakan untuk seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP,” jelasnya.

Wajib Pajak dapat memadankan datanya secara mandiri melalui laman djponline.pajak.go.id dengan memilih menu profil dan apabila Wajib Pajak sudah yakin dengan data yang ada pada laman profilnya, maka dapat klik tombol validasi.

Acara dilanjutkan dengan pemadanan NIK secara langsung dengan sukarelawan yang berasal dari salah satu peserta. “Apabila terdapat kendala jangan khawatir, Wajib Pajak bisa datang ke kami dengan terlebih dahulu membuat janji temu melalui kunjung.pajak.go.id untuk kami asistensi pemadanan NIK menjadi NPWP secara langsung,”ucapnya.

Peserta sangat antusias bertanya seputar materi pemadanan NIK menjadi NPWP, hal ini dapat dilihat dari antusiasme peserta untuk bertanya. “Kegiatan seperti ini baik dilakukan sebagai  sarana informasi kepada masyarakat yang belum memadankan NIK menjadi NPWP untuk dapat segera melakukannya,” ujar salah satu peserta.

Kinerja penerimaan yang positif juga dicapai oleh KPP Pratama Kupang. Dari target penerimaan sebesar Rp1.069,70 miliar terealisasi sebesar Rp1.463,07 miliar atau sebesar 136,77persen.

“Kinerja penerimaan yang positif di tahun 2022 ditopang oleh beberapa hal, antara lain dampak dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS), penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen, kenaikan realisasi penyerapan APBN/APBD, serta kegiatan pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh DJP,” tutur Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi.

Ayu menyampaikan bahwa saat ini media memiliki peran yang sangat penting. Media sebagai perantara antara DJP dengan Wajib Pajak berperan sebagai jembatan informasi, sarana edukasi serta sosialisasi kebijakan perpajakan, pembentuk persepsi publik, dan sarana transparansi atau keterbukaan informasi publik.

“Terima kasih dan apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada seluruh rekan media atas dukungan dan sinergi yang baik selama ini dalam penyebarluasan informasi perpajakan kepada masyarakat. Kami berharap sinergi ini akan terus berlanjut dan dapat ditingkatkan di masa datang sehingga masyarakat dapat lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkini seputar perpajakan,” tutup Ayu.(HT)