Kapolri Keluarkan Maklumat: Larangan Kerumuman Massa hingga Penimbunan Sembako

oleh -187 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Kapolri Jenderal Idham Aziz resmi mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan warga terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Marius A. Jelamu mengatakan, dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020, tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan perkumpulan massa dalam jumlah yang banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri ditiadakan.

Marius mengatakan, Kapolri Idham mengeluarkan maklumat ini berdasarkan pertimbangan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19.

Kemudian atas dasar kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 secara baik, cepat dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Dalam hal ini kata dia, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat yang adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. Sehingga maklumat ini dibuat untuk semata-mata melindungi masyarakat.

Kapolri Idham juga memerintahkan untuk meniadakan segala bentuk kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan atau sejenisnya.

Begitu pula dengan kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran serta resepsi keluarga untuk ditiadakan sementara waktu.

Kapolri Idham juga memerintah untuk meniadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan massa.

Ia juga meminta kepada semua pihak agar tetap tenang, tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

Selanjutnya, Idham juga meminta agar semua pihak tidak mudah percaya dan menyebarkan berita-berita bohong yang dapat meresahkan masyarakat. Masyarakat diminta hubungi polisi terdekat jika mendapat informasi tak jelas.

Dalam maklumat itu pula, Kapolri melarang warga untuk tidak membeli dan menimbun kebutuhan pokok (sembako) secara berlebihan.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (HT)