Suara-ntt com, Kupang-Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas Polresta Kupang Kota, Kompol Imanuel Zacharias memberi warning bagi pemilik kendaraan baik roda dua, empat ataupun sejenisnya untuk segera melakukan proses bea balik nama sesuai aturan yang berlaku di NTT dan Kota Kupang khususnya.
Imanuel mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku selama tiga bulan kendaraan plat luar yang beroperasi di NTT harus kembali ke daerah asal. Jika kendaraan tersebut mau terus beroperasi di wilayah hukum NTT maka dilakukan mutasi.
“Dalam waktu tiga bulan tidak mengurus surat-suratnya maka kita akan ditilang. Dan kita arahkan jika mau beroperasi di wilayah hukum NTT harus mutasi,”kata Kasat Imanuel kepada wartawan di ruang kerjanya pada Jumat, 4 Agustus 2023.
“Kita cuma kasih waktu tiga bulan dan urus bea balik nama dan mutasi tidak dikenakan biaya atau bayar. Karena kendaraannya plat luar dan beroperasi disini,”ungkapnya
Dikatakan, ada sedikit kendala soal mutasi dan juga bea balik nama. Namun saat ini ada kebijakan dari Pemerintah Daerah (Pemda) biaya bea balik nama ditiadakan alias kosong atau nol.
Hal itu dilakukan untuk memacu pemilik kendaraan plat luar secepatnya mengurus bea balik nama. Dari Korlantas juga meminta bea balik nama tidak dipungut biaya (nol) sehingga kendaraan dengan plat dan nama orang lain harus memakai nama pemilik sendiri.
Dijelaskan, salah satu kerjasama Korlantas dengan Pemda ke depan adalah kendaraan yang berplat luar harus atas nama pemilik asli bukan orang lain sehingga itu menjadi suatu trik agar para pembeli baik roda dua, empat dan sejenisnya dari luar NTT bisa balik nama atas pribadi.
Dia mengaku sudah menyampaikan itu kepada Pemda dalam hal ini Samsat bahwa BBM Satu di NTT lebih mahal sebesar 15 persen. Sedangkan di provinsi lain hanya 10 persen.
” Jadi mereka berpikir bahwa jika membeli mobil diluar NTT dengan orang lain punya nama maka mereka akan untung 5 persen. Itu menjadi kendala dan beberapa kali rapat bersama Samsat saya sampaikan kalau bisa kita samakan,”jelasnya.
“Tapi semua itu pemda yang harus mengusulkan dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk ditetapkan.”
“Hal itu dilakukan agar ketika orang membeli kendaraan di Surabaya ataupun Bali jika untung sedikit maka akan beli disana. Jika semuanya sama dengan provinsi lain maka mereka akan beli disini,”bebernya.
Lebih lanjut kata dia pihaknya terus melakukan terobosan-terobosan seperti bea balik nama gratis. Kemudian Pemerintah Provinsi NTT juga sudah membuat surat edaran kepada para pemilik kendaraan yang mati pajak untuk hanya membayar pokok pajak sementara dendanya ditiadakan. Hal itu merupakan salah satu trik agar pemilik kendaraan bisa mengurusnya. Disamping itu juga bisa menaikan pendapatan asli daerah atau PAD. (Hiro Tuames)