Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Makun Dilimpahkan ke Pengadian Tipikor Kupang

oleh -146 Dilihat

Suara-ntt.com, Kefamenanu-Kasus dugaan korupsi dana desa Makun, Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Tahun 2014-2020 dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang karena dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti.

Kasus itu dilakukan tahap II, dari tangan penyidik ke tangan jaksa penuntut umum, kini jaksa penuntut umum melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada Selasa (09/11/2021).

Dalam pelimpahan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dan terdakwa MA (selaku Kepala Desa Makun) dan KA (selaku Bendahara Desa).

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten TTU, Robert Jimmy Lambila, S. H, M. H, melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten TTU, Andrew Keya, S. H, Selasa (09/11/2021).

Menurut Andrew, terdakwa MA dan KA didakwa dalam dakwaan ke-1 dimana khusus untuk terdakwa MA di jerat dengan Pasal 12 Huruf i, Undang- Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dilanjutkannya, kedua terdakwa MA dan KA juga dikenakan Pasal 8 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Disebutkan Andrew, adapun barang bukti berupa uang dan barang bernilai ekonomis yang dilimpahkan dalam perkara ini yakni 1 (satu) unit Colt Diesel Dump Truck nomor mesin 4D34TJY5458 nomor rangka MHMFE75P6DK028766 Nomor Polisi DH-8454-DD an. Matheus Anoit yang dibeli pada tanggal 10 Juni 2014 dengan harga sebesar Rp. 305.000.000 (tiga ratus lima juta rupiah) secara tunai.

Kemudian 1 (satu) unit Mobil Terios Nomor Polisi N-1582-DV sebesar Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) dibeli oleh terdakwa pada tahun 2018 di Malang (Jawa Timur) secara tunai.

Dan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX tersebut dibeli Tahun 2015 dengan harga sebesar Rp. 29.000.000 (dua puluh sembilan juta rupiah) yang dibeli terdakwa di Kupang secara tunai.

Ditambahkannya, selain itu, JPU juga melimpahkan barang bukti berupa 1 (satu) buah Mesin Cetak Batako dibeli Tahun 2018 dengan harga sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang dibeli oleh terdakwa di Atambua secara tunai serta uang tunai dengan nilai total Rp 229. 222. 000.

Terkait dengan jadwal sidang, lanjutnya, JPU tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, agar perkara dimaksud segera disidangkan di PN Tipikor Kupang. (HT)