Site icon Suara NTT

Kasus Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Pemda Kabupaten Kupang Ditaksasi Rugikan Negara sebesar Rp 9,6 Miliar

Suara-ntt.com, Kupang-Kasus dugaan korupsi pemindahtanganan atau pengalihan aset Tanah dan Bangunan milik  Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, ditaksasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,6 miliar.

Taksasi kerugian keuangan negara ini berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Kupang dan Appresel yang diminta oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

“Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat dan Appresel, dalam kasus ini negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 9,6 miliar,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan pada Jumat, 03 Desember 2021 sore.

Dijelaskan Abdul, dalam kasus ini keterlibatan tersangka Ibrahim Agustinus Medah selaku mantan Bupati Kupang periode 1999-2004 dan 2004-2009, telah menjual aset Pemda Kabupaten Kupang berupa tanah dan bangunan kepada oknum berinisial JS.

Menurut Abdul, awalnya rencananya bahwa tanah dan bangunan dijadikan sebagai rumah dinas dari pejabat esalon III pada lingkup Pemda Kabupaten Kupang. Namun, dalam perjalanan dijadikan sebagai milik pribadi dan dijual kepada JS oleh tersangka di Tahun 2017 lalu.

“Mengenai pengalihan aset ini DPRD Kabupaten Kupang tidak tahu menahu dan tidak disetujui oleh pihak DPRD Kabupaten Kupang,” tambah Abdul.

Ketika ditanya mengenai oknum JS selaku pembeli tanah dan gedung milik Pemda Kabupaten Kupang, Abdul Hakim menegaskan JS berpeluang sebagai tersangka namun saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Bukan saja JS, lanjut Abdul, namun seluruh saksi yang diperiksa oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT berpeluang menjadi tersangka.

“Bukan hanya saja JS, tetapi seluruh saksi yang diperiksa berpeluang menjadi tersangka. Tergantung fakta persidangan nantinya,” tambah Abdul.

Untuk diketahui, dalam kasus ini tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah menetapkan dan menahan mantan Bupati Kupang dua periode, Ibrahim Agustinus Medah.

Lahan yang di jual ke pihak ketiga oleh mantan Bupati Kupang, menurut dia, seluas 1.360 meter persegi dan bangunan 260 meter persegi dengan nilainya Rp9,6 miliar

Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini dijerat menggunakan pasal  2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, tersangka juga dijerat menggunakan pasal  3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Kriminal.co/HT)

Exit mobile version