Kasus Dugaan Korupsi Rp 5 Miliar di Bank NTT Kini Naik Status ke Tahap Penyidikan

oleh -282 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Kasus dugaan korupsi sebesar Rp 5 miliar di Bank NTT kini dinaikan statusnya ke tahap penyidikan oleh Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

“Tipidsus Kejari Kota Kupang akhirnya naikkan status kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank NTT senilai Rp 5 miliar ke tahap penyidikan,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Banua Purba, S. H, M. H melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Yeremias Pena, S. H kepada wartawan pada Jumat, 18 November 2022.

Yeremias mengatakan, peningkatan status dari penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik), setelah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum oleh penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang disaat lakukan penyelidikan (Lid).

Dirinya membenarkan adanya peningkatan status kasus senilai Rp. 5 miliar di Bank NTT dari penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik).

Dijelaskannya, peningkatan status dari Lid menjadi Dik, setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Kupang menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank NTT senilai Rp 5 miliar.

“Iya benar. Sudah dilakukan peningkatan status dari penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik) oleh penyidik setelah ditemukannya perbuatan melawan hukum (PMH),” ungkap Kasi Pidsus.

Menurut Yeremias, dalam kasus ini kuat dugaan dalam proses pemberian fasilitas kredit oleh Bank NTT senilai Rp. 5 miliar tidak sesuai dengan aturan atau salah prosedural bahkan terdapat aturan yang dilanggar.

Dilanjutkannya, dalam proses pemberian fasilitas kredit oleh Bank NTT senilai Rp 5 miliar, barang yang dijaminkan oleh debitur ternyata masih memiliki ikatan dengan BPR Chista Jaya.

Bahkan, kata dia, yang mana barang jaminan itu sedianya dikatakan sepuluh (10) barang jaminan ternyata hanya lima (5) barang jaminan. Dari lima (5) barang jaminan ini tiga (3) nya masih terdapat ikatan juga dengan BPR Christa Jaya.

“Dari barang jaminan yang dijaminkn oleh debitur adalah 10. Sesuai kenyataannya hanya ada lima (5) dan dari lima (5) ini tiganya masih terikat dengan BPR Chista Jaya,”ungkap Yeremias.

“Dipastikan dalam kasus ini, negara telah mengalami kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan sejumlah oknum baik pada Bank NTT maupun debitur. Hal itu karena barang jaminannya masih terikat dengan BPR Christa Jaya,”ucapnya.

Dikatakannya, untuk menuntaskan kasus ini penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya notaris, debitur, notaris Bank NTT, pihak BPR Chista Jaya dan sejumlah pejabat pada Bank NTT.

Untuk itu, lanjutnya, penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang bakal kembali memanggil saksi – saksi lainnya diantaranya komisaris BPR Christa Jaya, oknum pejabat Bank NTT, debitur dan notaris Bank NTT untuk diperiksa.

“Dalam waktu dekat penyidik akan periksa pihak Bank NTT, Komisaris BPR Chista Jaya, Notaris Bank NTT, dan debitur sehingga mempercepat penanganan kasus ini agar peristiwa hukumnya menjadi jelas dan terang benderang,”pungkasnya. (HT)