Kasus Gugatan Penceraian Anggota DPRD Kota Kupang Mokris Lay Ditolak PN Kupang

oleh -564 Dilihat
Penasehat Hukum, Bildat Torino Thonak dan Adi Bulu

Suara-ntt.com, Kupang-Kasus gugatan penceraian yang diajukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Mokrianus Lay sebagai penggugat terhadap Anggi Widodo (istri) sebagai tergugat ditolak Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang pada Rabu, 29 November 2023.

“Dan puji Tuhan karena kemarin (Rabu, 29/11/2023, red) sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang dimana gugatan dari pak Muklis Lay ditolak. Atau dalil-dalil yang disampaikan yang disampaikan oleh pak Muklis Lay bahwa rumah tangga tidak baik-baik saja sehingga harus berakhir karena kasus perceraian sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kupang yang menyatakan ditolak atau tidak mampu dibuktikan. Dengan demikan bahtara rumah tangga antara Mokris Lay dan Anggi Widodo masih sah menurut hukum,”kata Ketua Tim Penasehat Hukum, Bildat Torino Thonak S.H dan Adi Bulu, S.H, kepada wartawan di Kantor Organisasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT pada Kamis, 30 November 2023.

Bildat tegaskan, tidak ada persoalan (problem) apapun dalam rumah tangga pak Mokris Lay dan ibu Anggi Widodo sehingga dalil-dalil di media sosial dan media massa maupun statement kepada masyarakat yang mengatakan statusnya sudah duda dan sebagainya ada sesuatu yang tidak benar berdasarkan putusan PN Kupang kemarin.

Dikatakan, berdasarkan pengakuan pak Mokris bahwa rumah tangganya terjadi percekcokan, perselisihan, perselingkuhan dan lain sebagainya namun itu tidak benar. Karena semua dalil-dalil adalah ‘palsu’ atau dalil yang penuh dengan hoaks sehingga tidak mampu dibuktikan di PN Kupang.

“Beberapa waktu lalu kami sudah menyampaikan bahwa selain proses di PN Kupang yang sudah diputuskan ada juga proses lain yang sementara berjalan di Polda NTT terkait dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun dalam konteks perlindungan anak,”ungkap Bildat.

“Karena pak Mokris dan ibu Anggi mempunyai dua orang anak yang masih dibawah umur dan proses ini juga sedang berjalan di Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Kupang terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pak Moktis Lay sebagai anggota DPRD Kota Kupang,”tambahnya.

Dia mengatakan, sebagai Kuasa Hukum dari ibu Anggi Widodo mau agar rumah tangga ini baik-baik saja atau bisa bersatu kembali tidak perlu ada perdebatan di ruang publik karena anak-anak akan menjadi korban.

“Kami berharap pak Mokris bisa tenang mengambil keputusan sehingga anak-anak yang dititipkan Tuhan kepada pak Mokris dan ibu Anggi tidak menjadi korban dari perdebatan kedua orangtua ini,”ucapnya.

Lebih lanjut kata dia, menurut informasi yang disampaikan oleh kliennya Anggi Widodo terkait proses yang ada di BKD DPRD Kota Kupang bahwa ada perdebatan atau perselisihan antara ibu Anggi dan anggota BK DPRD Kota Kupang, Sigit Basuki.

“Berdasarkan bukti-bukti yang kami sampaikan kepada BKD maupun di pengadilan bahwa diduga ada kepentingan pribadi oleh pak Sigit Basuki dalam proses di BKD atau konflik kepentingan (interes) dalam proses ini,”bebernya.

“Kami meminta kepada partai NasDem untuk menarik dan mengganti beliau dari salah satu anggota BKD sehingga menjadi fair dan netral kembali proses ini. Dengan demikian upaya klien kami untuk mencari keadilan bisa berjalan dengan normal apalagi pak Mokris ini pejabat publik sebagai anggota DPRD yang harus memberikan contoh dan teladan yang baik bukan untuk rumah tangganya tetapi bagi masyarakat umum. Karena ada marwah negara yang melekat pada dirinya,”tegasnya.

Ia menambahkan, perselisihan sudah berlangsung enam bulan terhitung dari bulan Juni 2023 lalu antara pak Mokris dan ibu Anggi. Sebenarnya rumah tangga ini ada baik-baik saja dan tidak ada yang emergency namun pak Mokris mengajukan gugatan penceraian ke PN Kupang.

“Menurut kami tidak sesuatu yang luar biasa dalam rumah tangga ini. Dan alasan gugutan yang dilayangkan oleh pak Mokris karena ibu Anggi tidak menjalankan tugas dan kewajiban sebagai seorang istri. Tapi tuduhan-tuduhan itu menurut saya penuh dengan pemfitnahan dan hoaks sehingga tidak mampu dibuktikan dalilnya,”terangnya.

Ketua Organisasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT ini mengharapkan agar partai Hanura mengambil sikap yang tegas kepada pak Mokris agar memberikan dampak posetif bagi partai Hanura untuk menjaga kehormatan harkat dan martabat bagi partai Hanura sendiri apalagi sekarang ini tahun politik.

“Berita sudah viral ini menurut kami kalau bisa partai Hanura bisa mengajukan PAW terhadap yang bersangkutan sehingga clean dan clear dan tidak membawa nama lembaga baik DPRD maupun partai Hanura sendiri,”pungkasnya.

Sementara Anggi Widodo menginginkanĀ  agar bahtera rumah tangganya baik-baik saja apalagi mereka mempunyai dua orang yang masih kecil-kecil yang membutuh perhatian dan kehadiran seorang ayah dan ibu.

“Saya mau agar rumah tangga ini baik-baik seperti mula supaya perkembangan tumbuh kembang anak-anak normal kembali,”ungkapnya.

Dia mengakui ada sedikit perdebatan antara dirinya dengan salah satu anggota BKD DPRD Kota Kupang atas nama Sigit Basuki terkait dengan pemeriksaan itu. Karena menurutnya ada intervensi dalam mengambil keterangan dalam rapat tersebut.

Lakukan Banding

Kemudian Fransisco Fernando Bessi S.H, M. Hum selaku Penasehat Hukum dari Mokrianus Lay mengatakan secara resmi akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Klas IA Kupang yang menolak gugatan kliennya.

“Terkait dengan bagaimana gugatan ini ditolak atau bantahan ibu Anggi Widodo diterima dan terus terang saya belum bisa berkomentar karena kemarin (Rabu, 29/11/2023, red) sudah ada putusan dari PN Kupang dan sampai hari ini (Kamis, 30/11/2023, red) saya belum mendapatkan putusan ini,”kata Fransisco yang dihubungi media ini pada Kamis, 30 November 2023.

Dikatakan bahwa seluruh fakta dan data sudah disajikan namun majelis hakim mempunyai pertimbangan lain sehingga pihaknya menghormati dan menghargai keputusan itu.

Fransisco mempertanyakan kelakuan dari seorang Anggi Widodo yang ingin mempertahankan keutuhan rumah tangganya (perkawinan) namun setiap hari selalu mengumbar persoalan rumah tangga mereka di media sosial melalui akun tik toknya. Kemudian melaporkan pak Mokris di DPC Partai Hanura, Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Kupang dan Polda NTT.

“Pertanyaannya maunya apa ibu Anggi Widodo ini. Baru bilang psikisnya terganggu. Kemudian setiap hari makan enak, pergi ke salon naik mobil bagus dan tinggal di rumah nyaman apa yang dipersoalkan sehingga publik ini mengetahui dengan jelas,”kata Fransisco.

Menurutnya proses ini masih panjang dimana masih ada tingkatan Pengadilan Tinggi Kupang, Kasasi di Mahkamah Agung Jakarta maupun peninjauan kembali.

“Jadi keputusan Pengadilan Negeri Kupang kita hormati dan hargai. Tetapi terlalu awal kalau hanya mengambil keputusan berdasarkan Pengadilan Negeri Kupang. Dan ini perlu dicatat dan digarisbawahi,”ungkapnya.

Disampaikan bahwa ibu Anggi ingin mempertahankan rumah tangga namun faktanya yang bersangkutan membuat pak Mokris dan keluarganya tidak akan mungkinĀ  untuk kembali menerimanya.

“Bagaimana dia (Anggi Widodo, red) sudah melukai hati orang tua pak Mokris yang masih hidup sehingga adik, kakak dan semua saudara pak Mokris tetap tidak mau menerima ibu Anggi karena perbuatannya sendiri. Sampai kapanpun kami siap untuk menghadapinya,”tegas Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kupang ini.
(Hiro Tuames)