Suara-ntt.com, Oelamasi-Kasus penghalangan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kupang, Yosef Lede-Aurum Titu Eki, atau yang dikenal dengan Paket Gemoy, terus berlanjut. Proses hukum terhadap tersangka MAA (50) telah memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Kuasa Hukum Paket Gemoy, Bildat Thonak, memberikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kupang. Pelimpahan Tahap II yang mencakup tersangka dan barang bukti telah dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Peristiwa penghalangan kampanye tersebut terjadi pada Minggu, 17 November 2024, di Lapangan Koro-Koro, Kelurahan Teunbaun, Kecamatan Amarasi Barat. Tersangka MAA, warga RT 001 Kelurahan Teunbaun, diduga dengan sengaja mengganggu jalannya kampanye Paket Gemoy yang sedang melakukan kegiatan sosialisasi di wilayah itu.
“Kami berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran agar kita semua dapat menjaga situasi yang kondusif, tidak hanya di Pilkada tetapi juga di setiap pemilu mendatang,” ujar Bildat Thonak kepada wartawan, Sabtu (14/12/24).
Tersangka MAA dijerat dengan Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur tindak pidana penghalangan kampanye. Ancaman pidana terhadap pelanggaran ini cukup berat, sehingga diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku pelanggaran pemilu.
Proses pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Kupang, Pethers M. Mandala, S.H., M.H., bersama Jaksa Fiodas Jaman, S.H. Turut hadir dalam proses ini Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., serta perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, S.H., dan Zakaria Senin, S.Sos.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, menegaskan komitmennya untuk menangani pelanggaran pemilu secara transparan dan profesional. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pelanggaran pemilu ditangani secara baik untuk mendukung proses demokrasi yang jujur dan adil,” tegasnya.
Tersangka MAA dilaporkan dalam kondisi sehat dan bersikap kooperatif selama proses pelimpahan berlangsung. Sidang kasus ini dijadwalkan segera digelar di Pengadilan Negeri Oelamasi. Proses hukum ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk mematuhi aturan dalam pemilu dan mendukung kelancaran proses demokrasi yang tertib dan kondusif. ***