Kasus Penguasaan Kepemilikan Tanah dan Klaim Masyarakat Adat Paling Menonjol di NTT

oleh -305 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Berdasarkan data dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN)Provinsi NTT/Agraria dan Tata Ruang (ATR) bahwa kasus tanah yang paling menonjol di Nusa Tenggara Timur (NTT)adalah kasus penguasaan kepemilikan dan klaim

masyarakat adat atas sebidang tanah.

Dari data itu persentase terbanyak tersebar di Kota Kupang, Manggarai Barat, Kabupaten Kupang, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Alor.

“Dari data yang ada di kita persentase terbanyak itu ada di Kota Kupang, Manggarai Barat, Kabupaten Kupang, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Alor,” kata Kepala Kanwil BPN NTT, Jaconias Walalayo kepada wartawan dalam Jumpa Pers Triwulan IV Tahun 2022 pada Jumat, 16 Desember 2022.

Jaconias menjelaskan, jumlah kasus tanah di NTT pada tahun 2022 berdasarkan aplikasi Justisia yakni sengketa ada 68 Kasus (selesai 20 kasus, proses 48 kasus), konflik ada 1 kasus dan perkara ada 46 kasus (selesai ada 27 kasus, sedang berjalan ada 19 kasus).

Dia juga menguraikan, jumlah kasus yang terselesaikan sesuai DIPA tahun anggaran 2022 yaitu sengketa ada 20 kasus, konflik ada 1 kasus, dan perkara ada 15 kasus. Kemudian kasus yang belum terselesaikan yaitu sengketa sebanyak 5 kasus.

Sementara itu target sengketa, konflik, dan perkara sesuai DIPA tahun anggaran 2023 yakni target sengketa ada 56 kasus, target konflik 1 kasus, target kejahatan pertanahan 2 kasus dan target perkara 26.

Lebih lanjut kata dia, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah berlaku di 93 Kabupaten/Kota. Untuk NTT sendiri host to host BPHTB yaitu aplikasi terintegrasi melalui sistem dalam jaringan antara BAPENDA Kabupaten/Kota dan BPN secara online telah terlaksana di 17 Kabupaten/Kota.

“Dan yang masih melaksanakan secara offline itu hanya 5 Kabupaten. Dan kelima kabupaten tersebut antara lain; Kabupaten Lembata, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Sikka,”ungkapnya. (Hiro Tuames)