Kejaksaan Tinggi NTT Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Rehabilitasi Prasarana Sekolah

oleh -58 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan penggeledahan dan penyitaan di empat lokasi berbeda, yaitu di Kota Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), pada Senin (20/1/25). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pada Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya BPPW NTT tahun anggaran 2021.

Empat lokasi yang digeledah meliputi Kantor dan Gudang Balai Pengadaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) di Jalan W.J. Lalamentik, Kota Kupang; rumah HN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang; kantor PT. MBS Kso PT. KAD di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang; serta rumah HS di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh empat pejabat Kejaksaan Tinggi NTT, yaitu Asisten Pidana Khusus Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., Koordinator Pidsus Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., Koordinator Pidsus Yoanes Kardianto, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Mourest A. Kolobani, S.H., M.H.

Penggeledahan dan Penyitaan untuk Alat Bukti

Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti permulaan yang cukup guna memperjelas dugaan tindak pidana. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-10/N.3/Fd.1/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025, kasus ini melibatkan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah.

Penggeledahan di Kota Kupang berlangsung selama empat jam, dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA, sedangkan di Kabupaten TTU selesai pada pukul 16.30 WITA. Seluruh pihak yang berada di lokasi penggeledahan bersikap kooperatif, sehingga kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.

Dokumen-dokumen yang berhasil disita oleh penyidik kini dalam tahap penelitian dan pengembangan untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Komitmen Kejaksaan Tinggi NTT

Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan kasus ini dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Langkah ini adalah bagian dari upaya untuk memberantas korupsi di NTT dan mewujudkan pemerintahan yang bersih serta berintegritas,” ujar Asisten Pidana Khusus Ridwan Sujana Angsar.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah, khususnya yang berdampak langsung pada sektor pendidikan. Kejaksaan Tinggi NTT berharap penyidikan ini menjadi sinyal tegas bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Pihak kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang relevan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah NTT. ***