Site icon Suara NTT

Kejari Alor Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Sekolah ke PN Tipikor Kupang

Suara-ntt.com, Kupang-Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Bangkit Y.P. Simamora, SH, MH, melimpahkan berkas perkara empat terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca-bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur II di Kabupaten Alor tahun 2022. Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada Selasa (21/1/25).

Keempat terdakwa tersebut adalah:

  1. Agustinus Yacob Pisdon (Kontraktor Pelaksana), disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  2. Eko Yohan Wahyudi (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  3. Quirinus Opat (Ketua Pokja), disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan/atau Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  4. Albertus Damiano Senda Nobe (Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa), disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bangkit Simamora menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. “Setelah pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh PN Tipikor Kupang,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca-bencana di Kabupaten Alor pada tahun 2022, yang mengakibatkan kerugian negara. Proses hukum terhadap para terdakwa diharapkan dapat berjalan transparan dan adil sesuai ketentuan yang berlaku.

Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, terutama dalam kasus-kasus korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Masyarakat diharapkan terus memantau proses persidangan agar keadilan dapat ditegakkan dengan baik. ***

 

 


Exit mobile version