Suara-ntt.com, Ende-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende resmi menghentikan dua kasus perkara penganiayaan atas nama tersangka berinisial MS dan WD.
Penyelesaian perkara itu berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) pada dua perkara penganiayaan tersebut yang disangkakan telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Romlan Robin, S.H. menyampaikan alasan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut dengan pertimbangan latar belakang awal terjadinya perkelahian yang masih dalam keluarga besar antara keduanya dan telah ada kesepakatan perdamaian. Dan masyarakat juga merespons positif terhadap penyelesaian perkara tersebut berdasarkan keadilan restoratif.
Selain itu berdasarkan fakta pada berkas perkara dimana tersangka WD dan MS baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan oleh masing-masing tersangka sebagaimana ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara; telah memenuhi syarat yang tercantum dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ema Dian Prihantono, S.H., M.H. dan Jaksa Penuntut Umum Teresia Weko, S.H. selaku fasilitator melakukan upaya perdamaian antara kedua tersangka tersebut. Tersangka WD dan MS dengan tulus telah meminta maaf kepada korban dan begitu juga sebaliknya. Mereka saling memaafkan serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Setelah melakukan proses perdamaian antara kedua tersangka tersebut, pada tanggal 25 Oktober 2022 sekitar pukul 09.30 WITA Kejaksaan Negeri Ende melakukan ekspose ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) untuk meminta persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative terhadap perkara Tersangka WD dan MS tersebut secara virtual melalui zoom meeting.
Dalam arahannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana, memberikan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka WD dan MS dan meminta agar Kejaksaan Negeri Ende segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap kedua perkara tersebut.
Berdasarkan persetujuan tersebut, pada tanggal 26 Oktober 2022 Kejaksaan Negeri Ende melakukan penghentian perkara dengan nama Tersangka WD dan MS dan resmi dibebaskan dari segala tuntutan hukum dengan catatan apabila di kemudian hari tersangka kembali melakukan tindak pidana, maka Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara tersebut dapat dicabut kembali. (Humas Kejati NTT/HT)