Kajari Kota Kupang, Banua Purba pimpin langsung penggeledahan di Kantor Pusat Bank NTT pada Selasa, 13 Desember 2022 sore. (Foto Radem)
Suara-ntt.com, Kupang-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) melakukan penggeledahan dan berhasil menyita dokumen di Kantor Pusat Bank NTT pada Selasa (13/12/2022) sore.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kajari Kota Kupang, Banua Purba didampingi Kasi Intel Rindaya Sitompul, Kasi Pidsus Yeremias Penna dan Kasi Barang Bukti (Kasi BB) Hery.
Dalam penggeledahan itu, Tipidsus Kejari Kota Kupang berhasil menyita dokumen terkait pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada 2018 lalu.
Kajari Banua Purba membenarkan penggeledahan di Kantor Pusat Bank NTT.
“Iya benar. Ada penggeledahan di Kantor Pusat Bank NTT. Kami lakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar,”katanya kepada wartawan.
Dia menjelaskan dalam penggeledahan ini, pihaknya berhasil menyita sejumlah dokumen untuk keperluan penyidikan.
“Dalam waktu dekat kami akan panggil sejumlah oknum pada pegawai Bank NTT untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini,” tegas Mantan Asisten Pengawasan Kejati NTT ini. ****