Suara-ntt com, Kupang-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) di empat kelurahan, yakni Fatukoa, Sikumana, Oesapa Selatan, dan Nunbaun Delha.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Kupang semakin serius menangani kasus dugaan korupsi dana PEM yang berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2024 tersebut.
Kajari Kota Kupang, Hotma Tambunan, melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Soma Dwipayana, menegaskan bahwa penyelidikan tengah berlangsung dengan mendalami indikasi penyimpangan yang terjadi di empat kelurahan tersebut.
“Kami serius melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pengelolaan dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) di empat kelurahan di Kota Kupang,” tegas Soma Dwipayana, dikutip dari Okenusra pada Sabtu (4/1/2025).
Bendahara dan Lurah Bisa Diperiksa
Soma menambahkan bahwa dalam kasus ini, pihak bendahara hingga lurah berpotensi diperiksa dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti melakukan penyimpangan.
Menurutnya, salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah kelalaian dalam penyaluran dana PEM, yang dinilai tidak memiliki aturan yang jelas dalam implementasinya di tingkat kelurahan.
Dugaan Korupsi Meluas
Lebih lanjut, Soma menyebut bahwa penyelidikan terhadap empat kelurahan ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana PEM di seluruh kelurahan di Kota Kupang.
“Empat kelurahan ini menjadi pintu masuk bagi seluruh kelurahan di Kota Kupang, karena kuat dugaan seluruh dana PEM tingkat kelurahan bermasalah,” pungkas Soma Dwipayana.
Kejari Kupang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana PEM. ***