Kejari Lembata Diminta Hentikan Kasus Penganiayaan Terdakwa Mathias Klaru Domaking

oleh -88 Dilihat

Suara-ntt com, Kupang-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lembata diminta untuk menghentikan kasus penganiayaan terhadap korban Getrudis Hedwiga Bribin yang dilakukan oleh terdakwa Mathias Klaru Domaking.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dhramana.. mengatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur telah dilaksanakan ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara atas nama terdakwa Mathias Klaru Domaking, melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Lembata.

Dijelaskan, bahwa pelaksanaan ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan.

Kemudian Kepala Seksi Tindak Pidana Umum KEJARI Lembata dan Jaksa Fasilitator KEJARI Lembata yang dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi zoom meeting dengan dipimpin oleh Nanang Ibrahim Soleh.

Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. dan para Kasubdit pada Direktorat Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI., serta diikuti oleh N. Rahmat R, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Mohammad Ridosan. Asisten Tindak Pidana Umum KEJATI NTT, para Kepala Seksi dan Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur serta Kasi Penerangan Hukum KEJATI NTT.

Dikatakan, terhadap perkara tersebut sebelumnya telah dilaksanakan Tahap II pada Senin, 12 Agustus 2024 dan kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 telah dilaksanakan upaya perdamaian antara Terdakwa Mathias Klaru Domaking dengan saksi Korban Getrudis Hedwiga Bribin bertempat di Rumah RJ KEJARI Lembata (Lopo Perdamaian), Kecamatan Nubatukan, KabupatennLembata yang di hadiri oleh keluarga Terdakwa dan keluarga saksi Korban serta dihadiri oleh Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

Dipaparkan bahwa setelah mendengarkan pemaparan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. kemudian menyetujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara atas nama Terdakwa Mathias Klaru Domaking tersebut karena telah memenuhi syarat formil maupun materil yaitu sebagai berikut :

Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif ;

Tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ;

Adanya perdamaian antara korban dan Terdakwa, sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf g dan Pasal 5 ayat (6) huruf b Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dibuktikan dengan Kesepakatan Perdamaian (RJ-14), Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-18) dan Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian (RJ-27) ;

Masyarakat merespon postif, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf c, Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ;

Bahwa antara Korban dengan Tersangka masih ada hubungan kekeluargaan (Paman dan Keponakan) sehingga apabila dilanjutkan ke Persidangan akan memutus hubungan kekeluargaan;

Formolir RJ-1 sampai dengan RJ-33 telah terpenuhi serta dibuktikan dengan foto-foto perdamaian antara korban dan Terdakwa.

Lebih lanjut kata dia, setelah mendapatkan persetujuan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum maka Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur akan mengirimkan surat persetujuan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif (RJ-34) dan akan dilanjutkan dengan dikeluarkan terdakwa dari Rutan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Dia menambahkan dengan disetujuinya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut, menunjukan bahwa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memiliki komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum secara humanis agar tercapai keadilan di tengah masyarakat Nusa Tenggara Timur. ***