Site icon Suara NTT

Kejari TTS Musnahkan sejumlah Barang Bukti dalam Kasus Tipidum

Suara-ntt.com, Kupang-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dalam kasus tindak pidana umum (Tipidum) di halaman Kantor Kejari Kabupaten TTS pada Rabu, 14 Desember 2022 pagi.

Pemusnahan barang bukti tersebut karena telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Soe untuk tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten TTS, Andarias D’Ornay melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten TTS, I Putu Eri Setiawan membenarkan adanya pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) dalam kasus Tipidum di Kabupaten TTS.

Dijelaskan Putu, pemusnahan barang bukti dalam kasus Tipidum telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)berdasarkan putusan PN Soe untuk tahun 2022.

“Iya benar. Ada pemusnahan barang bukti kasus Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap di tahun 2022 ini,” jelas Putu kepada wartawan.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan dihadiri Perwakilan PN Soe, Perwakilan BPOM Kupang, Perwakilan Disperindagkop Kabupaten Timor Tengah Selatan,” tambahnya.

Disebutkan Putu, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berjenis kosmetik, pakaian, makanan, alat elektronik, senjata api, benda tumpul, dan senjata tajam.

Dia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara tahun 2021, akan tetapi mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada tahun 2022 sehingga pemusnahan dapat dilakukan pada tahun ini.

Menurutnya, maksud dan tujuan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan agar barang bukti tidak hilang dan tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan menjadi aman, tentram dan kondusif.

Selain itu masyarakat mengetahui perkara pidana yang bersangkutan sudah selesai dan melaksanakan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap. ****

 

Exit mobile version