Kejari TTU Berhasil Sita Uang sebesar Rp 228 Juta di Rumah Kades dan Bendahara Desa Makun

oleh -173 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penggeledahan dan berhasil menyita uang sebesar Rp 228 juta di rumah sang Kepala Desa Makun dan bendahara.

Penggeledahan itu dilakukan tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTU yang dipimpin Kasi Pidsus, Andrew Keya, S. H, di tiga lokasi berbeda yakni Kantor Desa Makun, Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten TTU, rumah Kepala Desa Makun dan rumah Bendahara Desa Makun pada Jumat, 20 Aguatus 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten TTU, Robert Jimmy Lambila, S. H, M. H, melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten TTU, Andrew Keya, S. H yang dihubungi wartawan, Sabtu (21/08/2021) pagi mengaku bahwa penggeledahan yang dilakukan berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran dana desa (ADD) di Desa Makun, Kecamatan Biboki Foetleu, Kabupaten TTU.

Dijelaskan Andrew, penggeledahan di tiga (3) lokasi berbeda yakni Kantor Desa Makun, rumah Kepala Desa (Kades) Makun, Matheus Anoit dan rumah Bendahara Desa Makun.

“Iya benar, kami lakukan penggeledahan di kantor Desa Makun, rumah kepala desa Makun dan rumah Bendahara Desa Makun,” jelas Andrew.

Menurut Andrew, penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi berbeda terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran dana desa Makun, tahun 2014- 2020 lalu.

Saat dilakukan penggeledahan tersebut, lanjut Andre, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTU berhasil menyita sejumlah uang senilai Rp 228 juta. Uang tersebut disita dari rumah Kepala Desa Matheus dan bendahara. Selain itu ada juga penyitaan dokumen pengelolaan keuangan desa Makun.

Masih menurut Kasi Pidsus Kejari Kabupaten TTU, saat ini tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTU masih akan mempelajari seluruh berkas yang ada. Kemudian memanggil dan memeriksa lagi semua pihak yang dianggap terkait dengan pengelolaan dana desa Makun untuk kemudian nantinya bisa menentukan status hukumnya.

Ditegaskan Andrew, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Makun Tahun 2014-2020 lalu, telah ditingkatkan dari penyelidikan (Lid) menjadi penydikan (Dik), karena telah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum. (HT)