Site icon Suara NTT

Kejari TTU Sita Aset Milik Mantan Kades Banain B

Suara-ntt.com, Kefamenanu-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kembali menyita aset milik mantan Kepala Desa (Kades), Yulius Kolo tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Banain B Tahun 2017-2020.

Sebelumnya, Tim Penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTU telah menyita aset berupa dua (2) bidang tanah di Kabupaten TTU.

Dua (2) bidang tanah yang disita Tim Penyidik Kejari TTU diantaranya sebidang tanah yang terletak di kilometer 7, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU dengan luas 1.101 meter persegi, koordinat X = 198279.87 dan Y = 448230.13.

Sebidang tanah lainnya terletak di kilometer 07, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, dengan luas 1092 M2 koordinat X=198582.91 Y=448769.89. Serta Sebidang tanah terletak di Km.07, KeIurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, dengan luas 505 meter persegi koordinat X=198543.55 Y=449275.30.

Kali ini, Sabtu (06/11/2021), Tim Penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTU menyita satu bidang tanah yang telah terbagi dalam tiga bidang dengan luas masing-masing 20×45 meter.

Kajari Kabupaten TTU, Robert Jimmy Lambila, S. H, M. H, melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten TTU, Andrew Keya, S. H, kepada wartawan dilokasi penyitaan di Desa Baumata Timur, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang mengaku bahwa ini merupakan salah satu aset tersangka Yulius Kolo yang disita.

Ditambahkan Andrew, penyitaan yang dilakukan Tim Penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTU berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor : PRINT-300/N.3.12/Fd.1/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021 serta Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 12/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 1 November 2021, Penyidik Kejaksaan Negeri TTU telah melakukan penyitaan terhadap aset Tersangka Y.K selaku Kepala Desa Banain B Tahun 2015 sampai dengan 2021.

“Satu (1) bidang tanah terletak di Desa Baumata Timur, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang dengan ukuran kurang lebih 20 meter x 45 meter yang dibeli pada tahun 2020 dari Thomas Manu dengan harga Rp 45 juta,” jelas Andrew.

“Penyitaan dilakukan dengan disaksikan oleh pemilik awal dan RT setempat. Penyitaan berlangsung dengan lancar dan ditandai dengan dilakukan penandatanganan berita acara penyitaan,” tambah Andrew.

Markus Manu yang ditemui dilokasi penyitaan menegaskan bahwa Yulius Kolo (tersangka) membeli tiga bidang tanah ini dengan harga secara keseluruhan senilai Rp 45. 000. 000.

“Yulius Kolo beli tiga bidang tanah ini dengan harga total itu mencapai Rp 45. 000. 000, yang mana tanah tersebut telah dibayar lunas oleh Yulius Kolo,” terang Markus Manu.

Menurut Markus, tersangka Yulius Kolo saat itu datang sendiri tanpa didampingi isterinya guna membeli tanah tiga bidang tersebut sekitar tahun 2019 atau 2020 lalu.

“Dia (Yulius) beli tanah ini sekitar tahun 2019 atau 2020 lalu dengan harga Rp 45. 000. 000,” ujar Markus.

Ditambahkan Joksen Lot Manu, membenarkan pernyataan dari Markus Manu. Dimana, Joksen mengaku bahwa tersangka membeli tiga bidang tanah itu dengan harga Rp 45. 000. 000.

“Dia (Yulius) beli di tahun 2019 atau 2020 lalu dengan harga Rp 45 juta. Kalau kami tahu saja dia (Yulius) beli pakai uang dana desa pasti kami tidak akan mau,” katanya. ****

Exit mobile version