Suara-ntt.com, Kefamenanu-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan dan menahan tiga (3) orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi, Kabupaten TTU.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu diantaranya Thomas Laka selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Benyamin Lazakar selaku rekanan dan Leonard Diaz selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kamis, 27 Januari 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila mengatakan, pihaknya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus Pembangunan Puskesmas Inbate.
Dijelaskan, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki peran penting dalam proses pembangunan Puskesmas Inbate dan layak dimintai pertanggung jawaban dalam proyek tersebut.
“Hari ini, kami tetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus pembangunan Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi, Kabupaten TTU. Ketiga orang tersebut diantaranya Thomas Laka (Kadis Kesehatan dan juga KPA) Leonard Diaz (PPK) dan Benyamin Lazakar (rekanan),” katanya.
Dikatakan, akibat perbuatan para tersangka dalam proyek itu negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1. 017. 354. 915.
Dijelaskan, sebelum para tersangka ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Lebih lanjut kata dia, usai menjalani pemerikasaan para tersangka juga diperiksa kesehatannya oleh tim medis yang disiapkan Kejari Kabupaten TTU.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka dinyatakan sehat dan layak untuk ditahan,”ungkapnya. (HT)