Suara-ntt.com, Kefamenanu-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengamanan aset milik pemerintah daerah.
Setelah melakukan teken MoU maka Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut. Dimana pihaknya membentuk Tim Satuan Tugas untuk melaksanakan pengamanan aset milik daerah kabupaten TTU.
Kajari Roberth targetkan dalam waktu tiga bulan semua aset pemerintah daerah baik bergerak maupun tidak bergerak akan dituntaskan atau diselesaikan.
Dia memberikan warning dan peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sampai saat ini masih menguasai aset pemerintah daerah baik berupa aset bergerak maupuun tidak bergerak.
“Jangan main- main soal asset. Kami sudah punya data secara lengkap siapa- siapa yang masih pegang asset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU),”katanya kepada wartawan pada Rabu, 01 Desember2021)
Dikatakan, sebagai Ketua Tim Satuan Tugas, dirinya mempunyai target-target tertentu dalam penanganan masalah ini.
“Kita awali dengan inventarisasi secara baik, mana yang bermasalah berat, sedang dan ringan. Setelah itu baru kita akan membuat rencana langkah-langkah strategis bagaimana aset-aset itu diamankan,”jelasnya.
Lambila menjelaskan, selain Kejaksaan, sejumlah pihak yang akan turut dilibatkan dalam Tim Satuan Tugas yakni, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) TTU, Badan PertanahanNasional (BPN), Inspektorat TTU serta Satpol PP.
Roberth memastikan, dalam kurun waktu 3 bulan, sudah ada aset milik Pemda TTU yang bisa dilakukan pengamanan oleh Tim Satuan Tugas yang dipimpinnya.
”Masalah aset merupakan masalah klasik yang merupakan warisan dari pemerintahan-pemerintahan sebelumnya, dan jangan dibiarkan berlarut-larut, kita harus segera menyelesaikan, dan saya punya target paling tidak dalam waktu 3 bulan sudah ada aset daerah yang kita amankan, ” pungkasnya. (HT)