Kejati NTT Bakal Lanjutkan Kasus Tanah Veteran Fatululi Setelah Proses Pilkada 2024

oleh -396 Dilihat
Oplus_131072

Suara-ntt.com, Kupang-Kasus tanah Veteran Fatululi Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal dilanjutkan prosesnya setelah pemilihan kepala (pilkada) serentak yang akan digelar bulan November 2024 mendatang.

“Perkara atau kasus tanah Veteran Fatululi untuk sementara dihentikan sambil menunggu perintah pimpinan setelah proses pilkada selesai akan kita tindaklanjuti,”kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ridwan Sujana Angsar dalam jumpa pers di Kantor Kejati NTT pada Senin, 22 Juli 2024.

Ridwan mengatakan, surat edaran dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghentikan proses pemeriksaan terhadap bakal calon kepala daerah baik bupati-wakil bupati maupun wali kota-wakil wali kota tersandung dugaan kasus korupsi baru terbitkan pada tanggal 3 Juni 2024 lalu sehingga penahanan tersangka sebelum sudah dilakukan.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Allo menegaskan, untuk sementara proses hukum baik itu, penyidikan maupun penyelidikan bagi bakal calon kepala daerah di NTT yang tersandung kasus dugaan korupsi dihentikan hingga pilkada selesai.

“Untuk proses hukum bagi calon kepala daerah di NTT kita dihentikan sementara,” kata Zet Tadung Allo

Dikatakan proses penghentian hukum sementara tersebut sesuai arahan Kejagung melalui Jampidsus. ” Kami sudah terima surat dari Jampidsus yang isinya meminta agar proses hukum terhadap para calon kepala daerah dihentikan sampai prose pilkada selesai,”ucapnya.

Ditegaskan, penghentian proses hukum tersebut dilakukan untuk menghindari stigma dan persepsi buruk terkait kinerja Kejaksaan.

“Untuk sementara kita distop dulu menghindari stigma seolah-olah kita diperalat ataupun dibilang ada dan lain- lain,”ungkapnya.

Lebih lanjut kata dia, penghentian tersebut hanya bersifat sementara dan akan dilanjutkan prosesnya setelah pilkada. “Setelah pilkada kami akan proses lagi,”jelasnya. ***