Suara-ntt.com, Kupang-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menyita aset-aset (barang) bernilai ekonomis milik tersangka Risky Daud Kase dalam perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggaraan cadangan beras pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu tahun anggaran 2023 dan 2024.
Aset-aset (barang) bernilai ekonomis yang berhasil disita dari tersangka Risky Daud Kase oleh Kejati NTT antara lain berupa satu unit rumah 4 (empat) lantai yang beralamat di Kampung Barunagri, RT.04/RW.03, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat Geger, 1 (satu) Unit Mobil Toyota Raize, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Fazio dan 1 Unit Handphone.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT selaku penyidik Salesius Guntur, SH melakukan pemeriksan lanjutan terhadap tersangka Risky Daud Kase berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Pemeriksaan tersangka Risky Daud Kase dimulai pada Pukul 13.00 WITA dengan didampingi oleh Penasihat Hukum Jimmy S.N. Daud, SH.,MH. dan selesai pada pukul 18.00 WITA di ruang Pemeriksaan Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT pada Jumat, 21 Juni 2024.
Untuk diketahui tersangka Risky Daud Kase yang sebelumnya melarikan diri atau mangkir dari pemanggilan saksi sebanyak 3 (tiga) kali dengan tidak memberikan alasan yang jelas membuat Tim Penyidik Bidang Pidsus mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Risky Daud Kase.
Tim Penyidik Bidang Pidsus yang dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT memerintahkan Tim Penyidik untuk mencari keberadaan Risky Daud Kase yang diduga berada di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, setelah 3 (tiga) hari melakukan pelacakan dan pencarian akhirnya Tersangka Risky Daud Kase berhasil diamankan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus di Kota Denpasar Provinsi Bali dan sehari setelahnya tersangka Risky Daud Kase diterbangkan ke Kupang untuk selanjutnya di lakukan Penahanan pada Rutan Kelas II B Kupang.
Berdasarkan keterangan dari tersangka Risky Daud Kase barang atau benda bernilai ekonomis tersebut merupakan hasil Korupsi dari kegiatan penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan 2024. ***