Kejati NTT Berhasil Sita Tanah di Pantai Pede Labuan Bajo

oleh -155 Dilihat

Suara-ntt com, Kupang-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTT melalui Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menyita tanah dan bangunan perkara dugaan korupsi Pemanfaatan Aset Tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT diatas lahan seluas 31,670 M2 yang terletak di jalan Pantai Pede Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat pada Sabtu, 9 September 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, A. A. Raka Putra Dharmana mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan di Hotel Plago yang merupakan perkara dugaan korupsi Pemanfaatan Aset Tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Ridwan Sujana Angsar dengan melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diwakili oleh Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alexon Lumba bersama Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT, Odermaks Sombu dan tim dari BPN Kabupaten Manggarai Barat.

Dikatakan, penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Nomor: 77/Pen.Pid-Sus-TPK-SITA/2023/PN Kupang tanggal 28 Agustus 2023 dengan memasang plang penyitaan di 7 (tujuh) titik batas keliling obyek perkara
seluas 31.670 M2 berupa tanah dan bangunan di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo.

Dijelaskan, proses penyitaan berlangsung dari pukul 09.00-14.00 WITA, dan dikawal pengamanannya oleh Kepolisian Resor Manggarai Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja Manggarai Barat. (HT/Humas Kejati NTT)