Kejati NTT Gelar Kampanye Anti Korupsi bagi Kepsek, Bendahara Dana Bos dan Guru BK SMA/SMK se-Kota Kupang

oleh -314 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Dalam rangka mencegah terjadinya kasus korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kampanye anti korupsi bagi Kepala Sekolah (Kepsek), Bendahara Dana BOS, Bendahara Barang dan Guru Bimbingan Konseling (BK) SMA dan SMK se-Kota Kupang.

Kegiatan Penerangan Hukum Kampanye Anti Korupsi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dilaksanakan di Aula SMKN 1 Kota Kupang pada Selasa, 20 Pebruari 2024.

Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana mengatakan kegiatan tersebut adalah menjadi salah satu bentuk pencegahan agar dana BOSP tidak dikorupsi atau diselewengkan.

Dikatakan, kegiatan itu melibatkan Kepala Sekolah, Bendahara BOS, Bendahara Barang dan Guru Bimbingan Konseling (BK) SMA dan SMK se-Kota Kupang yang dihadiri sekitar 170 (seratus tujuh puluh) orang.

Dijelaskan, kegiatan itu bertujuan agar Kepala Sekolah, Bendahara BOS, Bendahara Barang dan Guru Bimbingan Konseling (BK) yang hadir mengetahui pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

“Transparansi menjadi salah satu bentuk pencegahan agar dana BOSP tidak dikorupsi atau diselewengkan demi kepentingan pribadi, termasuk juga dalam penerimaan peserta didik baru agar mengikuti aturan,”ungkapnya.

Berikut susunan petugas pelaksana kegiatan tersebut antara lain; BAMBANG DWI MURCOLONO, SH. MH. (Asisten Intellijen KEJATI NTT selaku Ketua) ; YONI E MALLAKA, SH. MH. (Kasi C pada Bidang Intelijen Kejati NTT selaku Anggota) MULIA SOGOT ARI SIREGAR, S.H., MH. (Kasi D pada Bidang Intelijen Kejati NTT selaku Anggota) ; ALBOIN M. BLEGUR, SH. MH. (Kasi A pada Bidang Intelijen Kejati NTT selaku Anggota) ; YOSEP UMBU HINA MARAWALI, SH. (Kasi E pada Bidang Intelijen Kejati NTT selaku Anggota) ; NOVEN VERDERIKUS BULAN, SH. M.Hum. (Kepala Seksi B pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT selaku Anggota) ; A. A. RAKA PUTRA DHARMANA, SH. MH. (Kasi Penkum pada Bidang Intelijen Kejati NTT selaku Anggota) ; LODOVIKUS SAI SALE (Sandiman Penyelia pada Bidang Intelijen KEJATI NTT selaku Anggota) ; NETY RAPA MANA, SH. (Pengelola Data Intelijen Kejaksaan Tinggi selaku Anggota). EDWIN R. THINE (Pengelola Sistem Informasi Management pada Bidang Intelijen KEJATI NTT sebagai Anggota). ***