Keterangan Foto: Pelepasan balon oleh Kajati NTT, Zet Tadung Allo sebagai simbol perayaan hari lahir kejaksaan. (Foto Hiro Tuames)
Suara-ntt com, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), menggelar upacara memperingati hari lahir Kejaksaan pada Senin 02 September 2024.
Dalam upacara ini, dihadiri oleh seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Dalam upacara itu, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dalam amanahnya yang dibacakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Allo mengatakan peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 ini mengangkat tema “Hari Lahir Kejaksaan sebagai simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal”.
Dia mengatakan, tema besar ini mencerminkan komitmen kejaksaan dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocaat Generaal.
Pemilihan tema ini menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan.
Dikatakan, kedaulatan Penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana. Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system.
Dijelaskan, sistem penuntutan tunggal bertujuan untuk menjamin kesatuan tindakan penuntutan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum, menjamin kepastian hukum, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penuntutan yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita keadilan masyarakat.
Selanjutnya, kata dia Advocaat Generaal sebagai kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara. Jadi di sini, Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi, juga sebagai pengacara negara.
“Tugas ini tidaklah mudah. Kita sering dihadapkan pada berbagai tekanan, baik dari dalam maupun luar yang berpotensi mengganggu integritas dan kemandirian penegakan hukum. Namun, sebagai insan Kejaksaan yang menerapkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, memiliki tanggung jawab besar untuk tetap teguh berdiri di atas prinsip-prinsip hukum dan keadilan,”ungkapnya.
Lebih lanjut kata dia, sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di negara ini sekaligus simbol kedaulatan penuntutan, tentunya tidak boleh ada kekuatan lain yang dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang dijalankan. Setiap tindakan yang dilakukan haruslah mencerminkan sikap tegas dalam menjaga independensi Kejaksaan.
Dengan demikian, kedaulatan penuntutan dan peran Advocaat Generaal merupakan dua hal yang saling berkaitan erat dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Ia menambahkan, dalam era globalisasi saat ini, tantangan yang dihadapi oleh Kejaksaan semakin kompleks. Namun, drinya yakin dengan soliditas dan profesionalisme yang tinggi, Kejaksaan mampu menjawab tantangan tersebut.
Sepanjang perjalanan waktu yang telah dilalui, Kejaksaan Republik Indonesia telah membuktikan diri sebagai lembaga yang dinamis dan terus bertransformasi menghadirkan keadilan yang humanis kepada masyarakat. ***