Kejati NTT Geledah Kantor DPRD Kabupaten Kupang

oleh -178 Dilihat

Suara-ntt.com, Oelamasi-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), melakukan penggeledahan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, Jumat (05/11/2021).

Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT ini, terkait kasus dugaan korupsi pemindahtanganan aset tanah dan bangunan Pemerintah Kabupaten Kupang di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT dipimpin Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Kundrat Mantolas, S. H didampingi penyidik Tipidsus Kejati NTT dan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H yang dihubungi perteleponan membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT.

“Iya benar. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, lakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Kupang,” kata Abdul.

Dijelaskan Abdul, tim Penyidik Kejati NTT melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Kupang dalam kasus pemindahtanganan aset Tanah dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Kupang di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Ditambahkan Abdul, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Tipidsus Kejati NTT hingga saat ini masih berlangsung dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting lainnya.(****)