Suara-ntt.com, Kupang-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali menyita uang dari tersangka I Putu Suta Suyasa senilai Rp 545 juta lebih dalam kasus dugaan korupsi pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo tahap II.
“Pada hari ini Kamis (12/10/23, red) kami berhasil sita uang dari tersangka senilai Rp 545 juta lebih dalam kasus dugaan korupsi pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo tahap II,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Hutama Wisnu kepada wartawan pada Kamis, 12 Oktober 2023.
“Kita sita uang itu dari tersangka I Putu Suta Suyasa dan sebelumnya kita sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini,”ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati NTT telah menyita uang dari tersangka kòrupsi sebesar Rp 662 juta, dan saat ini disita lagi sebesar Rp 545 juta lebih sehingga totalnya mencapai Rp 1,2 miliar lebih. Dan dana tersebut disita dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
“Jadi total uang yang disita dari tersangka dugaan korupsi pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo mencapai Rp1,2 miliar lebih,”ucapnya.
Dikatakan, saat ini Aspidsus Kejati NTT sedang mempersiapkan pemberkasannya. Karena sudah cukup bukti maka akan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah dilimpahkan ke pengadilan,”terangnya.
Dia berharap penyidik segera menuntaskan kasus dugaan persemaian modern Labuan Bajo tahap II ini.
Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Angsar menegaskan pihaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembangunan pesemaian modern di Labuan Bajo.
“Kami masih lakukan koordinasi dengan BPKP untuk melakukan perhitungan total kerugian negara,”ungkapnya.
Selain menyita uang dari para tersangka, katanya, pihaknya juga akan melakukan penyitaan atas aset dari para tersangka yang berada di Lampung.
“Kami segera ajukan ke pengadilan untuk lakukan penyitaan terhadap aset para tersangka,”tandasnya. (Hiro Tuames)