Kejati NTT kembali Terima Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp 57,7 Juta dari Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Persemaian Modern Labuan Bajo

oleh -228 Dilihat

Suara-ntt com, Kupang-Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menerima lagi sejumlah uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57,7 juta (57.708.000) dari I Putu Suta Suyasa, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan persemaian modern Labuan Bajo Tahap II.

Untuk diketahui keluarga dari tersangka menyerahkan uang senilai Rp 57.708.000 kepada penyidik di ruang Pidsus Kejati NTT pada Jumat, 29 September 2023 pagi,

Sebelumnya, penyidik telah berhasil menyita sejumlah uang dari beberapa tersangka terkait kasus ini. Uang tersebut berasal dari Direktur PT Mitra Trisakti sebesar Rp17.850.000, Direktur PT Buana Rekayasa sejumlah Rp17.850.000, Direktur PT Mitra Gunung Artha senilai Rp200.000.000, dan Direktur Utama PT Mitra Gunung Artha sebesar Rp200.000.000. Dengan tambahan ini, total titipan uang pengganti kerugian negara yang telah diterima penyidik dari perkara ini mencapai Rp493.408.000.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, SH.,MH., mengonfirmasi penerimaan uang pengganti ini. “Ya, tadi penyidik telah menerima titipan pengganti kerugian negara dari tersangka I Putu Suta Suyasa sebesar Rp57.708.000,” kata Kasi Penkum.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., dalam sebuah konferensi pers pada Senin (18/9/2023) malam di Kantor Kejati NTT, menjelaskan bahwa kelima tersangka dalam kasus ini adalah Agus Subarnas selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sunarto selaku Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta (PT. MEGA), Yudi Hermawan selaku Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta, dan Putu Suta Suyasa selaku Direktur PT Raka Cipta Bina Semesta.

Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas 2B Kupang dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik Kejati NTT telah mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp10,5 miliar dari nilai proyek ABPN senilai Rp40 miliar pada tahun anggaran 2021. Dalam penyidikan yang dimulai sejak Maret 2023, pihak berwenang menemukan ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dengan spesifikasi proyek, termasuk pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak.

Ridwan Angsar menambahkan bahwa para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Selain itu, para tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelas Ridwan. (HT)