Kejati NTT Percepat Penanganan Kasus Korupsi MTN Bank NTT Senilai Rp 50 Miliar

oleh -163 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus meningkatkan upaya penyelesaian kasus dugaan korupsi Medium Term Notes (MTN) Bank NTT senilai Rp50 miliar. Dalam momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia) 2024, Kajati NTT, Zet Tadung Allo, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek strategis nasional guna mencegah praktik korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

“Kita minta agar yang melakukan korupsi ditangkap dan uangnya dikembalikan,” tegas Zet Tadung Allo dalam konferensi pers di Kupang pada Senin (9/12/24).

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Angsar, menyebutkan bahwa kasus MTN senilai Rp50 miliar ini menjadi salah satu prioritas utama. Ridwan menjelaskan pihaknya telah membentuk tim baru untuk mempercepat penyelidikan dan mendalami kasus yang melibatkan berbagai pihak, termasuk saksi-saksi di luar wilayah NTT.

“Kasus ini membutuhkan koordinasi lintas daerah. Beberapa saksi berada di rumah tahanan di Sumatera Utara dan Jambi, sementara ada yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Kami sudah periksa semua pihak di NTT, tetapi hasilnya belum signifikan,” ungkap Ridwan.

Tantangan dalam Penyelidikan

Ridwan mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti aliran dana (cashback) dari PT NSP ke Bank NTT. Hal ini berbeda dengan kasus serupa di Jambi yang berhasil diselesaikan karena adanya bukti aliran dana langsung ke pihak terkait.

“Kami menghadapi kendala dalam pembuktian, terutama karena kasus ini berbeda sifatnya. Namun, kami tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses penyelidikan meskipun terbatas oleh anggaran,” tambahnya.

Menurut Ridwan, kerugian negara sebesar Rp50 miliar dalam kasus ini sudah nyata, dengan potensi keuntungan 10 persen yang seharusnya diterima oleh Bank NTT juga hilang. Kejati NTT terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan pihak terkait lainnya untuk menuntaskan kasus ini.

Harapan Penyelesaian di 2025

Ridwan optimistis kasus ini bisa diselesaikan pada tahun depan dengan dukungan dari berbagai pihak. Ia berharap langkah-langkah yang dilakukan Kejati NTT dapat menjadi momentum untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.

“Kami optimistis kasus ini bisa selesai pada 2025 meskipun prosesnya tidak mudah. Dukungan semua pihak sangat penting agar masalah ini cepat terselesaikan,” tutupnya.

Upaya Kejati NTT untuk memberantas korupsi di wilayah ini diharapkan dapat menjadi contoh komitmen kuat dalam menjaga integritas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. ***