Kejati NTT Rilis Sejumlah Kasus dan Bentuk Penanganannya di Tahun 2022

oleh -219 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Selama kurun waktu bulan Januari sampai dengan Desember 2022 Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan Negeri telah menangani berbagai perkara. Hal itu disampaikan Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Agus Sahat ST Lumban Gaol dalam konferensi pers soal refleksi kinerja Kejati NTT tahun 2022 di Aula Lopo Sasando pada Kamis, 22 Desember 2022.

Wakajati NTT, Agus Sahat mengatakan, berdasarkan data yang dirilis Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kasus penganiayaan paling menonjol dengan jumlah 445 kasus diikuti kasus pencurian 301, penggeroyokan 266, persetubuhan anak 184 dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 114.

Dikatakan, selama rentan waktu tersebut pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 2.342 perkara. Kemudian berkas perkara yang dinyatakan lengkap sebanyak 1.522 perkara. Dan jumlah perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan sebanyak 522 perkara. Sementara perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau telah Putusan ada 1.466 perkara. Kemudian jumlah perkara yang diberhentikan Penuntutan berdasarkan restorative justice (RJ) sebanyak 35 perkara.

Dijelaskan, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan penanganan perkara tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat.

Dia menyampaikan perkara yang menarik perhatian masyarakat NTT saat ini adalah Randy Suhardy Badjideh yakni Tindak Pidana Pembunuhan  dimana mengajukan upaya Hukum Kasasi pada tanggal 15 November 2022 lalu. Kemudian Irawaty Astana Dewi Ua juga Tindak Pidana Pembunuhan dimana saat ini dalam Tahapan Pemeriksaan Saksi di Pengadilan Negeri Kupang.

Lebih lanjut kata dia, guna memperkuat dan berkesinambungan pelaksanaan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice maka di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah disediakan sebanyak 21 Rumah Restorative Justice.

Sedangkan Balai Rehabilitasi Adhyaksa sebagai tempat untuk penampungan daripada pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur saat ini belum tersedia (Masih tahap koordinasi dengan pemerintah daerah setempat). Dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggar Timur telah mengirim surat kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan Surat Nomor B-1724/N.3/Enz.1/8/2022 Tanggal 15 Agustus 2022 Perihal Pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa. (Hiro Tuames)